
KATURI NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungan terhadap rencana kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan layanan digital dan media sosial bagi anak-anak hingga usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti konten pornografi, perundungan siber, serta praktik perjudian daring.
Dukungan itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, dalam kegiatan konferensi pers atau press briefing yang berlangsung di Jakarta pada Senin. Dalam keterangannya, Ismail menegaskan bahwa Kementerian Agama melihat kondisi saat ini sebagai situasi yang membutuhkan perhatian serius, khususnya terkait perlindungan anak dari berbagai dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.
Menurut Ismail, pemerintah saat ini menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan dan kesehatan mental anak-anak di era digital. Akses yang sangat luas terhadap berbagai platform digital membuat anak-anak lebih rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Oleh karena itu, pembatasan usia dianggap sebagai salah satu upaya preventif untuk mengurangi risiko tersebut.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip Kemenag mendukung penuh kebijakan pembatasan usia tersebut. Dukungan itu didasarkan pada kekhawatiran terhadap meningkatnya paparan konten berbahaya yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis, moral, dan sosial anak-anak. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan menunjukkan bahwa anak-anak semakin mudah mengakses konten yang tidak layak melalui internet, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Selain konten pornografi, ancaman lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah maraknya praktik perundungan siber atau cyberbullying. Fenomena ini sering terjadi di media sosial dan dapat memberikan dampak psikologis serius bagi korban, terutama anak-anak dan remaja yang masih dalam tahap perkembangan emosional. Kasus perundungan daring sering kali memicu stres, kecemasan, hingga menurunnya rasa percaya diri pada anak.
Ancaman lain yang turut disoroti adalah meningkatnya akses anak terhadap judi online. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menemukan adanya kasus anak-anak yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring akibat paparan iklan atau tautan yang tersebar luas di berbagai platform digital. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena dapat menimbulkan kecanduan serta berdampak pada perilaku dan kehidupan sosial anak di masa depan.
Ismail menilai kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan layanan digital merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengurangi risiko paparan konten berbahaya serta memberikan waktu bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara lebih sehat sebelum menggunakan media sosial secara mandiri.
Selain mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Agama juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak. Orang tua memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan pendampingan serta edukasi mengenai penggunaan teknologi secara bijak. Pendampingan tersebut dinilai sangat penting karena anak-anak sering kali belum memiliki kemampuan untuk menyaring informasi yang mereka temui di internet.
Kemenag juga mendorong penguatan pendidikan karakter dan nilai moral bagi anak-anak sebagai bagian dari upaya perlindungan di era digital. Pendidikan agama dan nilai etika dinilai dapat menjadi bekal penting bagi generasi muda agar mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Ismail menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Kerja sama dari berbagai pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, serta penyedia platform digital, sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman.
Pemerintah sendiri saat ini terus mengkaji berbagai langkah regulasi yang dapat mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. Pembatasan usia menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk menekan risiko paparan konten negatif yang semakin meningkat di dunia maya.
Dengan adanya dukungan dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Agama, diharapkan kebijakan tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan generasi muda dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik secara mental, moral, maupun sosial di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
