
KATURI NEWS – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang pekerja wanita di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini tengah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Peristiwa ini melibatkan seorang perempuan berusia 22 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh majikannya, dengan keadaan yang sangat memprihatinkan dan dinyatakan telah terjadi di rumah pelaku di kawasan Barombong pada rentang waktu 1 hingga 2 Januari 2026.
Pendamping korban, Alita Karen, menyampaikan bahwa kejadian memilukan itu bermula ketika korban berada di rumah majikannya. Dalam laporannya, Alita menyebut bahwa korban sempat disekap oleh istri dari pelaku dan mengalami tindakan pemaksaan hubungan badan.Menurut kesaksian yang dihimpun, korban tidak hanya dipaksa untuk melakukan hubungan intim, tetapi juga diancam secara fisik jika menolak. Ancaman pemukulan dilaporkan terjadi, dan sebelum aksi pemaksaan hubungan badan berlangsung, korban disebut mendapat kekerasan fisik seperti tamparan dan rambutnya dijambak.
Lebih mengerikan lagi, dalam peristiwa tersebut disebutkan bahwa aksi-aksi pemerkosaan itu direkam. Pendamping korban menjelaskan bahwa terdapat dua kejadian terpisah yang terekam. Di momen pertama, rekaman dibuat dengan ponsel yang disembunyikan di dalam lemari. Sementara pada kejadian kedua, istri pelaku secara langsung merekam proses pemaksaan tersebut. Hal ini menambah dimensi kejahatan yang sangat serius, karena selain kekerasan seksual, ada pula unsur perekaman tanpa persetujuan yang dapat memperburuk dampak psikologis korban.
Setelah peristiwa ini, korban tidak langsung melapor ke polisi. Ia baru datang ke Polrestabes Makassar pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026, untuk membuat laporan resmi atas apa yang dialaminya. Keputusan untuk melapor dilakukan setelah korban kembali ke rumah dan mendapatkan pendampingan. Peristiwa ini kini telah menjadi objek penyelidikan aparat kepolisian Makassar.Iptu Arianto, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait proses hukum yang tengah berjalan. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, istri pelaku telah ditahan oleh pihak berwajib sementara proses hukum terus berjalan.
Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar juga ikut turun tangan dalam kasus ini. Kepala Dinas PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyatakan bahwa korban telah menerima pendampingan awal. Tim PPPA melakukan asesmen psikologis dan sosial untuk menilai dampak yang dialami korban setelah kejadian traumatis ini. Langkah ini penting untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang tepat, baik dari sisi hukum maupun rehabilitasi psikologis.
Jika dilihat dari fakta yang ada, kasus ini tidak hanya soal kekerasan seksual, tetapi juga mencakup penyekapan dan ancaman fisik yang dilakukan di lingkungan rumah majikan. Hal ini menunjukkan adanya dinamika pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang serius di lingkungan domestik serta hubungan kerja yang sangat timpang antara korban dan pelaku. Korban, yang merupakan pekerja, berada dalam posisi rentan dan bergantung pada majikannya sehingga sulit untuk menolak tindakan yang dilakukan.Fenomena seperti ini penting untuk ditindaklanjuti bukan hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga dari upaya perlindungan tenaga kerja dan pemberdayaan perempuan secara menyeluruh.
Sampai saat ini, kepolisian terus menyelidiki kasus tersebut. Publik dan lembaga perlindungan perempuan berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, dukungan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu terus ditingkatkan melalui lembaga terkait serta masyarakat luas.
