
KATURI NEWS – Mantan kepala kas salah satu bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim Febriansyah, ditangkap. Ia diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar.
Pelaku sempat melarikan diri ke Australia. Hingga akhirnya, Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menangkap Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, saat tiba di Indonesia pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB.Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di Kantor Imigrasi Kualanamu,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam rilisnya, Selasa (31/3).
Kronologi Penangkapan di Bandara Kualanamu
Setelah menjadi buron dan sempat terlacak berada di Australia, pelarian Andi Hakim Febriansyah berakhir pada Senin, 30 Maret 2026. Mantan Kepala Kas salah satu bank di Rantauprapat ini ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, sesaat setelah mendarat di Indonesia.
Petugas gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumut dan pihak Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu melakukan penyergapan tepat pada pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif untuk memantau pergerakan tersangka yang sedang kembali dari persembunyiannya di luar negeri.
Detail Kasus dan Kerugian Fantastis
Andi Hakim Febriansyah diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dana yang sangat masif. Berikut adalah poin-poin utama kasusnya:
- Profil Tersangka: Mantan Kepala Kas di sebuah bank di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
- Objek Penggelapan: Dana milik jemaat gereja.
- Nilai Kerugian: Mencapai Rp 28 miliar.
- Status Hukum: Tersangka beserta istrinya langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menyelesaikan kelengkapan administrasi di Kantor Imigrasi Kualanamu segera setelah penangkapan dilakukan.
“Tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka,” ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam rilis resminya, Selasa (31/3).
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan dana umat dalam jumlah besar dan penyalahgunaan wewenang jabatan di sektor perbankan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana ( asset recovery) dari uang senilai Rp 28 miliar tersebut.
