
KATURI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait mencuatnya dugaan kasus penipuan trading kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald. Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang dilaporkan tidak kecil. Berdasarkan dugaan sementara, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp200 miliar, menjadikannya salah satu kasus dugaan penipuan kripto terbesar yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan pernyataan singkat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa OJK saat ini masih melakukan pendalaman dan belum dapat mengungkapkan detail lebih lanjut kepada publik.
“Kasusnya sedang kita dalami, karena sedang kita dalami kita mohon maaf tidak bisa sharing ya kepada teman-teman di media tapi pasti akan kita sampaikan pada kesempatan pertama bila sudah memungkinkan. Tapi sedang kita dalami,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, di Gedung A.A. Maramis, Rabu (21/1/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa OJK masih berada pada tahap awal investigasi, termasuk mengumpulkan informasi, memverifikasi laporan korban, serta menelaah mekanisme trading kripto yang diduga digunakan dalam praktik penipuan tersebut. OJK juga perlu memastikan apakah aktivitas yang dijalankan masuk dalam kategori pelanggaran di sektor jasa keuangan yang berada di bawah kewenangannya.
Kasus dugaan penipuan ini mencerminkan tingginya risiko yang masih melekat pada investasi aset kripto, terutama yang ditawarkan melalui skema tidak transparan dan menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Dalam beberapa tahun terakhir, OJK bersama otoritas terkait telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi berbasis digital yang tidak memiliki izin atau kejelasan model bisnis.
Meski demikian, popularitas kripto yang terus meningkat di kalangan masyarakat Indonesia kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Modus yang digunakan umumnya berupa ajakan bergabung dalam program trading, kelas edukasi, atau komunitas investasi yang menjanjikan profit konsisten. Dalam praktiknya, dana investor diduga tidak dikelola sesuai dengan yang dijanjikan.
Kerugian yang disebut mencapai Rp200 miliar menunjukkan bahwa jumlah korban kemungkinan cukup besar dan berasal dari berbagai latar belakang. OJK menilai kasus semacam ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto dan ekosistem keuangan digital secara keseluruhan.
OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, OJK juga mengingatkan bahwa proses pendalaman membutuhkan waktu agar langkah yang diambil benar-benar berbasis data dan bukti yang kuat.
Di tengah proses investigasi, OJK kembali mengimbau masyarakat agar lebih kritis sebelum berinvestasi, khususnya di sektor kripto. Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memahami risiko yang ada, serta tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar tanpa risiko.
Kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan masih menjadi tantangan besar. OJK berharap, selain penegakan hukum, peningkatan edukasi dan kesadaran publik dapat menjadi benteng utama agar masyarakat tidak kembali menjadi korban praktik investasi ilegal di masa mendatang.
Publik kini menantikan hasil pendalaman OJK serta kejelasan langkah hukum yang akan diambil. OJK memastikan akan menyampaikan informasi lebih lanjut secara terbuka apabila proses investigasi telah memungkinkan untuk dipublikasikan.
