
KATURI NEWS – Seorang pemotor berinisial JA (33) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pria yang menegurnya karena merokok saat berkendara. Insiden tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan sempat menghebohkan publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, di salah satu ruas jalan di wilayah Jagakarsa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban menegur pelaku yang kedapatan merokok sambil mengendarai sepeda motor. Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi penusukan.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat suasana cekcok singkat antara pelaku dan korban. Tidak lama berselang, JA secara tiba-tiba mengeluarkan obeng dan langsung menusuk korban. Setelah melakukan penusukan, pelaku terlihat melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara korban terkapar dan mendapat bantuan dari warga sekitar.
Aksi kekerasan tersebut sontak menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan pelaku yang dinilai sangat berlebihan dan membahayakan keselamatan orang lain. Selain itu, insiden ini juga memunculkan kembali perbincangan publik mengenai emosi pengendara di jalan raya serta bahaya membawa benda berpotensi senjata saat berkendara.
Korban yang mengalami luka akibat tusukan obeng segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan meski mengalami luka yang cukup serius. Hingga kini, korban masih dalam proses pemulihan dan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian. Identitas pelaku berhasil diketahui tidak lama setelah video kejadian menyebar luas. Tekanan publik serta penyelidikan intensif membuat pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis, 22 Januari 2026, atau tiga hari setelah kejadian berlangsung.
Setelah menyerahkan diri, JA langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga menyita barang bukti berupa obeng yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Saat ini, JA telah resmi ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori penganiayaan berat karena menggunakan senjata dan mengakibatkan luka serius pada korban. Atas perbuatannya, JA terancam dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, khususnya di jalan raya yang rawan konflik. Teguran, sekecil apa pun, seharusnya tidak disikapi dengan kekerasan karena dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya mengendalikan emosi saat berkendara. Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama, sehingga setiap pengguna jalan memiliki kewajiban untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan.
Selain itu, kebiasaan merokok saat berkendara juga dinilai berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Aparat kepolisian kembali mengingatkan agar pengendara mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pasal tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
