
KATURI NEWS – Penanganan kasus judi online jaringan internasional di Indonesia kembali mengejutkan publik setelah seorang perempuan lansia berusia 76 tahun ditetapkan sebagai salah satu dari 20 tersangka dalam operasi yang diungkap oleh Bareskrim Polri. Perempuan berinisial NW itu terseret dalam kasus yang melibatkan situs judi daring besar seperti T6.com dan WE88, yang digerebek aparat di sejumlah wilayah pada awal Januari 2026.
Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras menyatakan bahwa penetapan 20 tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional merupakan hasil penyelidikan dari periode Agustus hingga Desember 2025. Para tersangka ditangkap di berbagai tempat, termasuk wilayah Jakarta hingga Cianjur, setelah tim penyidik menemukan sejumlah bukti aliran dana dan operasional dari jaringan tersebut.
Situs judi daring yang menjadi fokus penyidikan antara lain T6.com dan WE88, bersama beberapa platform lain seperti Play With Confidence (PWV) dan 1XBET, yang diduga beroperasi secara lintas negara dan menghasilkan keuntungan besar dalam rentang waktu satu tahun terakhir.
Peran Nenek 76 Tahun dalam Kasus
Salah satu yang paling mencuri perhatian publik adalah penetapan NW, seorang nenek berusia 76 tahun, sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Kombes Dony Alexander, Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, keterlibatan NW terungkap setelah penyidik menelusuri aliran dana mencurigakan yang mengarah pada peran aktifnya dalam operasi pencucian uang hasil perjudian online.
Dony menjelaskan bahwa pada tahap awal penyelidikan, penyidik sempat tidak menyangka adanya keterlibatan seorang lansia. Namun pendalaman terhadap transaksi keuangan memperlihatkan bukti bahwa NW diduga bekerja sama dengan anaknya (yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka) dalam mengelola dan menyamarkan hasil keuntungan dari aktivitas judi online tersebut.
Penanganan Hukum dan Pendekatan Kemanusiaan
Meski dinyatakan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak menahan NW karena mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatannya. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko yang lebih rendah terhadap kemungkinan pelarian, hilangnya barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Sebagai gantinya, NW dikenai kewajiban wajib lapor secara berkala sebagai bentuk penegakan hukum yang tetap berjalan namun tetap memerhatikan aspek kemanusiaan.
Penyidik menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata karena faktor usia, melainkan didasarkan pada analisis peran NW dalam aliran dana hasil kejahatan, yang menurut aparat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, NW dijerat pasal-pasal TPPU sesuai dengan bukti yang didapat.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati sepanjang proses hukum, termasuk pemeriksaan kesehatan dan perlakuan layak yang manusiawi khususnya bagi perempuan dan kelompok lanjut usia.
Komitmen Polri dalam Memberantas Judi Online
Kasus ini mencerminkan komitmen Polri untuk memberantas perjudian online, yang tidak hanya melanggar hukum Indonesia tetapi juga berdampak sosial luas terhadap masyarakat. Dalam pengungkapan ini, aparat juga telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan sebagai rekening operasional judi online, demi memutus aliran dana kejahatan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim menegaskan bahwa selain penangkapan pelaku, penyidik akan terus menelusuri aliran dana, aset, dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini hingga tuntas. Ancaman hukum bagi pelaku termasuk pasal-pasal pidana perjudian serta TPPU, dengan ancaman penjara sampai 20 tahun dan denda besar.
Dampak Sosial dan Penegakan Hukum
Penetapan tersangka terhadap seseorang yang berusia lanjut tentu menarik perhatian publik karena menggarisbawahi bahwa kejahatan siber seperti judi online tidak mengenal batas usia — apabila seseorang turut berperan dalam kegiatan yang melanggar hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan dan bantuan terhadap operasi perjudian online, termasuk pencucian uangnya, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius tanpa pandang bulu.
Kesimpulan:
Kasus nenek berusia 76 tahun yang menjadi tersangka judi online jaringan internasional menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak ragu menindak pelaku berdasarkan peran nyata dalam kejahatan, sekaligus menerapkan pendekatan kemanusiaan dalam penanganannya. Penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri juga menegaskan komitmen mereka dalam meruntuhkan jaringan perjudian online lintas negara dan memutus aliran dana yang merugikan masyarakat luas.
