
KATURI NEWS – Tabir gelap praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Dalam sebuah operasi penggerebekan, polisi membongkar sindikat yang tega memperjualbelikan bayi baru lahir dengan nilai transaksi mencapai jutaan rupiah. Kasus ini terungkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas tidak wajar di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala. Warga setempat mencatat bahwa rumah tersebut kerap didatangi oleh perempuan hamil dari luar daerah, namun tidak terlihat adanya aktivitas keluarga sebagaimana umumnya. Kecurigaan semakin menguat karena para perempuan tersebut datang silih berganti dan tinggal sementara di rumah itu.
Merespons laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara tertutup. Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan adanya dugaan tindak pidana, Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah bayi, ibu-ibu yang baru melahirkan, serta beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus adopsi ilegal. Para pelaku diduga merekrut perempuan hamil, sebagian besar berasal dari luar Kota Medan, untuk melahirkan di tempat yang telah disiapkan. Setelah bayi lahir, pelaku kemudian menawarkan bayi tersebut kepada calon “orang tua angkat” dengan imbalan uang yang nilainya bervariasi, mencapai jutaan rupiah per bayi.
Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi para ibu kandung, serta minimnya pemahaman hukum terkait proses adopsi yang sah. Dalam banyak kasus, ibu kandung diduga menerima sejumlah uang dengan dalih biaya persalinan dan perawatan, sebelum bayi mereka diserahkan kepada pihak lain.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa praktik tersebut jelas melanggar hukum. Proses adopsi di Indonesia diatur secara ketat dan harus melalui prosedur resmi, termasuk penetapan pengadilan serta pengawasan instansi terkait. Perdagangan bayi, dalam bentuk apa pun, merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi manusia dan hukum perlindungan anak.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Bayi-bayi yang seharusnya mendapat perlindungan justru dijadikan objek transaksi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, para ibu kandung juga menjadi korban eksploitasi, baik secara ekonomi maupun psikologis.
Polrestabes Medan menegaskan akan menindak tegas para pelaku dan membongkar jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas sosial, untuk memastikan keselamatan bayi-bayi yang ditemukan serta memberikan pendampingan bagi para ibu kandung.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal. Kepolisian mengimbau agar setiap proses adopsi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi kepentingan terbaik anak. Partisipasi aktif masyarakat, seperti yang ditunjukkan oleh warga Kwala Bekala, juga dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kejahatan kemanusiaan semacam ini.
Kasus perdagangan bayi di Medan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan modus kemanusiaan masih kerap terjadi. Penegakan hukum yang tegas serta kesadaran masyarakat diharapkan mampu mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
