
KATURI NEWS – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan karena para pemohon menilai bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP masih memiliki batasan yang tidak jelas antara kritik yang sah dan perbuatan yang dapat dipidana.
Langkah para mahasiswa ini menambah daftar panjang gugatan terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengekang kebebasan berekspresi di Indonesia. Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa sebagai warga negara, mereka memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi terhadap penyelenggaraan negara tanpa rasa takut dikriminalisasi.
Substansi Pasal yang Dipersoalkan
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur mengenai perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media lainnya. Ketentuan ini memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang dinilai melakukan penghinaan terhadap kekuasaan negara, simbol negara, atau institusi pemerintahan.
Menurut para pemohon, rumusan pasal-pasal tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan “menghina”. Akibatnya, kritik yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi berpotensi ditafsirkan sebagai tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
“Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan menciptakan ketakutan di masyarakat,” demikian salah satu pokok argumentasi yang disampaikan dalam permohonan uji materiil tersebut.
Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
Para mahasiswa menilai bahwa keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan prinsip negara demokratis yang menjamin kebebasan berpendapat. Dalam negara hukum, kritik terhadap pemerintah dipandang sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol sosial dan akuntabilitas kekuasaan.
Mereka juga mengaitkan pasal-pasal tersebut dengan Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, dan memperoleh informasi. Menurut para pemohon, pembatasan terhadap kebebasan tersebut hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan dengan rumusan hukum yang jelas.
Dalam praktiknya, pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dikhawatirkan dapat digunakan untuk membungkam kritik, terutama kritik yang bersifat tajam atau datang dari kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis.
Perspektif Akademik dan Sejarah Hukum
Secara historis, ketentuan tentang penghinaan terhadap penguasa kerap ditemukan dalam sistem hukum yang bercorak represif. Dalam konteks Indonesia, pasal-pasal serupa sebelumnya pernah dihapus atau dibatalkan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi.
Para mahasiswa menilai bahwa pengaturan ulang pasal penghinaan dalam KUHP berpotensi menghidupkan kembali praktik pembatasan kebebasan berpendapat yang pernah dikritik keras di masa lalu. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional atau bahkan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi. Dalam perkara ini, MK diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum mengenai batas antara kritik yang dilindungi dan penghinaan yang dapat dipidana.
Putusan MK nantinya akan memiliki dampak luas, tidak hanya bagi para pemohon, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Jika permohonan dikabulkan, hal ini dapat memperkuat jaminan kebebasan berekspresi dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Makna Gugatan bagi Demokrasi
Gugatan yang diajukan sembilan mahasiswa Universitas Terbuka ini mencerminkan peran aktif generasi muda dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan konstitusionalisme. Mahasiswa, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, memanfaatkan jalur hukum untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi pembatasan hak dasar.
Perdebatan mengenai Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP pada akhirnya bukan sekadar soal teks hukum, tetapi menyangkut arah demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Kejelasan batas antara kritik dan penghinaan menjadi krusial agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat pembungkam, melainkan tetap berfungsi sebagai pelindung kepentingan umum yang adil dan proporsional.
