
KATURI NEWS – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas medik nitrous oxide (N2O), menyusul temuan tabung gas berwarna pink atau yang dikenal sebagai whip pink dalam kasus kematian seorang perempuan muda bernama Lula Lahfah (26). Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi publik sekaligus pencegahan agar gas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis tidak disalahartikan sebagai sarana rekreasi yang berbahaya.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa nitrous oxide merupakan gas medik yang memiliki fungsi khusus di bidang kesehatan dan penggunaannya harus dilakukan secara ketat. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat. Menurutnya, gas N2O tidak diperuntukkan bagi penggunaan bebas di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan,” ujar El Iqbal. Ia menambahkan bahwa penggunaan gas tersebut hanya diperbolehkan di fasilitas pelayanan kesehatan dan harus ditangani oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi serta kewenangan yang sesuai.
Penggunaan Nitrous Oxide yang Diatur Ketat
Nitrous oxide dikenal luas di dunia medis sebagai gas anestesi ringan yang kerap digunakan untuk membantu meredakan nyeri dan kecemasan pada pasien, terutama dalam tindakan medis tertentu. Karena sifatnya yang memengaruhi sistem saraf pusat, penggunaannya diatur secara ketat dan berada di bawah pengawasan tenaga profesional.
El Iqbal menjelaskan bahwa dalam konteks pelayanan kesehatan, gas ini disalurkan melalui sistem distribusi resmi dan diawasi mulai dari proses produksi, penyimpanan, hingga penggunaannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan pasien dan mencegah risiko yang tidak diinginkan.
Namun demikian, nitrous oxide bukan hanya digunakan di sektor kesehatan. El Iqbal mengungkapkan bahwa gas ini memiliki beragam fungsi di sektor lain, seperti industri pangan, pertanian, hingga otomotif. Di industri makanan, misalnya, nitrous oxide digunakan sebagai bahan pendorong dalam produk krim kocok. Di sektor otomotif, gas ini dikenal sebagai penambah performa mesin dalam kondisi tertentu.
“Jadi memang fungsi dari gas nitrous oxide ini cukup beragam,” kata El Iqbal. Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap sektor memiliki aturan dan standar keselamatan masing-masing, sehingga penggunaan gas ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sorotan Publik Usai Temuan Barang Bukti
Kasus kematian Lula Lahfah menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menemukan tabung gas nitrous oxide berwarna pink sebagai bagian dari barang bukti. Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan tren penyalahgunaan gas tersebut, terutama di kalangan anak muda, yang kerap menganggapnya sebagai zat rekreasional tanpa memahami risiko kesehatan yang menyertainya.
Penyalahgunaan nitrous oxide dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga risiko fatal apabila digunakan tanpa pengawasan medis. Dalam jangka panjang, paparan gas ini juga dapat berdampak pada sistem saraf dan fungsi organ tubuh lainnya.
Imbauan dan Upaya Pencegahan
Kemenkes menilai pentingnya peran semua pihak dalam mencegah penyalahgunaan gas medik, termasuk pengawasan distribusi dan edukasi kepada masyarakat. El Iqbal menekankan bahwa gas medik bukan produk konsumsi umum dan tidak boleh digunakan untuk tujuan di luar yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan tren atau ajakan yang menormalisasi penggunaan zat berbahaya. Kesadaran akan risiko kesehatan menjadi kunci utama dalam mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Kemenkes juga mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan distribusi gas nitrous oxide berjalan sesuai regulasi. Pengawasan terhadap peredaran gas ini di luar jalur resmi dinilai penting agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penutup
Kasus yang menimpa Lula Lahfah menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan zat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan tertentu dapat berujung pada konsekuensi serius, bahkan kehilangan nyawa. Melalui imbauan ini, Kemenkes berharap masyarakat semakin memahami bahwa gas nitrous oxide bukanlah barang rekreasi, melainkan gas dengan fungsi khusus yang penggunaannya harus dibatasi dan diawasi secara ketat.
Dengan meningkatnya kesadaran publik dan pengawasan yang konsisten, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah, serta keselamatan masyarakat tetap terjaga.
