
KATURI NEWS – Perselisihan mengenai hak asuh anak antara selebritas Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, kembali menjadi perhatian publik. Konflik yang sebelumnya bergulir sejak proses perceraian kini memasuki fase baru setelah Inara melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meminta agar anak-anaknya dikembalikan.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian penggemar maupun masyarakat luas, tetapi juga memunculkan diskusi mengenai aturan hukum di Indonesia terkait pengasuhan anak setelah perceraian, terutama bagi anak-anak yang masih di bawah umur.
Aduan ke Komnas Anak
Upaya Inara Rusli mengadukan persoalan ini ke Komnas Anak menandai keseriusannya dalam memperjuangkan hak pengasuhan. Pihak Inara menilai langkah tersebut diperlukan agar persoalan hak asuh dapat ditangani dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Komnas Anak sendiri dikenal sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan hak anak dan sering menjadi rujukan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kesejahteraan anak, baik yang melibatkan keluarga biasa maupun figur publik.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Komnas Anak mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Inara Rusli, Herlina, dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Februari 2026, menyampaikan pandangan hukum terkait hak asuh anak dalam kasus ini. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, anak yang belum dewasa pada umumnya berada dalam pengasuhan ibu.
Ia menjelaskan bahwa anak-anak Inara dan Virgoun masih tergolong belum mumayyiz, yaitu belum mencapai usia 12 tahun. Dalam konsep hukum Islam yang juga menjadi rujukan dalam beberapa perkara keluarga di Indonesia, istilah mumayyiz merujuk pada anak yang telah mampu membedakan baik dan buruk serta memiliki kemampuan memilih.
“Karena anak ini masih belum mumayyiz, yaitu belum berusia 12 tahun. Nantinya dia berhak memilih ikut siapa, ibu atau ayahnya,” ujar Herlina.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa, menurut interpretasi hukum yang disampaikan pihak Inara, hak pengasuhan sementara seharusnya berada di tangan ibu hingga anak mencapai usia tertentu.
Mengacu pada Putusan Pengadilan
Herlina juga menambahkan bahwa prinsip tersebut telah menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusan perceraian Inara Rusli dan Virgoun. Putusan itu, menurutnya, memperhatikan kondisi anak-anak yang masih memerlukan pengasuhan intensif.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, disebutkan adanya sejumlah persoalan rumah tangga yang turut menjadi pertimbangan. Pihak Inara menyebutkan bahwa Virgoun pernah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak serta terlibat perselingkuhan. Namun, klaim tersebut merupakan pernyataan yang muncul dalam proses persidangan dan menjadi bagian dari argumentasi hukum, sehingga penilaian akhirnya tetap berada pada kewenangan pengadilan.
Hingga kini, belum ada tanggapan terbaru yang disampaikan secara terbuka oleh pihak Virgoun terkait pernyataan tersebut.
Perspektif Hukum Hak Asuh Anak di Indonesia
Kasus ini juga kembali mengangkat perhatian pada aturan hak asuh anak di Indonesia. Dalam banyak perkara perceraian, terutama yang diputus oleh pengadilan agama, hak asuh anak yang masih kecil sering kali diberikan kepada ibu, kecuali terdapat pertimbangan khusus yang membuat hakim memutuskan sebaliknya.
Pertimbangan tersebut biasanya meliputi faktor kesejahteraan anak, kemampuan orang tua dalam memberikan pengasuhan, serta kondisi lingkungan tempat anak akan dibesarkan. Prinsip yang digunakan adalah “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interest of the child), yang menjadi dasar dalam banyak sistem hukum keluarga.
Namun demikian, hak asuh tidak selalu bersifat mutlak. Ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak, kecuali ada putusan pengadilan yang membatasi hal tersebut.
Ketika anak telah mencapai usia tertentu dan dianggap cukup matang, pendapat anak juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan dengan siapa ia akan tinggal.
Dampak Psikologis pada Anak
Di luar aspek hukum, konflik perebutan anak sering kali membawa dampak psikologis yang signifikan bagi anak-anak. Para pakar psikologi keluarga kerap menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang sehat antara kedua orang tua, meskipun telah berpisah.
Perselisihan yang berlangsung di ruang publik, terlebih yang menjadi sorotan media dan masyarakat, berpotensi menambah tekanan emosional pada anak. Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak sebagai prioritas utama.
Sorotan Publik dan Media Sosial
Sebagai figur publik, kehidupan pribadi Inara Rusli dan Virgoun kerap menjadi perhatian luas di media sosial. Setiap perkembangan kasus ini dengan cepat menyebar dan memicu berbagai komentar dari warganet.
Sebagian publik menyatakan simpati kepada Inara, sementara yang lain memilih menunggu klarifikasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil kesimpulan. Fenomena ini menunjukkan bagaimana kasus keluarga selebritas sering kali menjadi konsumsi publik, meskipun pada dasarnya menyangkut persoalan yang sangat pribadi.
Pengamat media menilai bahwa eksposur berlebihan terhadap konflik keluarga dapat memperkeruh suasana, karena opini publik sering terbentuk sebelum fakta terungkap sepenuhnya.
Menunggu Proses Selanjutnya
Hingga saat ini, konflik hak asuh anak antara Inara Rusli dan Virgoun masih dalam proses. Aduan ke Komnas Anak kemungkinan akan membuka ruang mediasi atau rekomendasi tertentu, tergantung pada hasil penelaahan lembaga tersebut.
Banyak pihak berharap agar penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara bijak dan damai, demi kepentingan anak-anak yang menjadi pihak paling terdampak.
Terlepas dari berbagai pernyataan dan argumen yang muncul, keputusan akhir mengenai hak asuh tetap berada pada mekanisme hukum yang berlaku. Proses tersebut membutuhkan waktu, bukti, dan pertimbangan matang agar hasilnya adil bagi semua pihak, terutama bagi anak-anak yang masa depannya menjadi taruhan dalam konflik ini.
