
KATURI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah. Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan berujung pada penangkapan delapan orang. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Pati, Sudewo. Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain Bupati Pati, KPK juga membawa tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari dua camat, tiga kepala desa, serta dua orang calon perangkat desa. Seluruh pihak tersebut diamankan dalam rangkaian OTT yang dilakukan oleh tim penindakan KPK.
Menurut keterangan awal, OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pemerintahan di tingkat daerah. Meski demikian, KPK masih belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan pasal yang akan dikenakan. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
“Benar, KPK telah mengamankan delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Pati. Seluruhnya saat ini sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
OTT di Pati ini dilakukan setelah KPK memperoleh informasi adanya dugaan transaksi atau kesepakatan yang melanggar hukum. Tim KPK kemudian bergerak cepat untuk mengamankan para pihak yang diduga terlibat, beserta sejumlah barang bukti. Namun, KPK belum merinci barang bukti apa saja yang disita dalam operasi tersebut.
Penangkapan Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan publik karena posisi strategisnya sebagai kepala daerah. Sebagai bupati, Sudewo memiliki kewenangan besar dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan jalannya pemerintahan di wilayahnya. Dugaan keterlibatan kepala daerah dalam praktik korupsi kembali menimbulkan keprihatinan terkait tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Keterlibatan camat, kepala desa, dan calon perangkat desa dalam OTT ini juga menyoroti persoalan korupsi di tingkat pemerintahan paling bawah. Aparatur desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik dan pengelolaan dana desa yang transparan. Namun, kasus ini justru menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan secara terstruktur.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta pendalaman bukti untuk menetapkan siapa saja yang berstatus sebagai tersangka.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik setelah proses pemeriksaan awal selesai. Ia juga menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada penetapan tersangka dan proses hukum lanjutan.
“Setiap pihak yang diamankan akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum,” tegasnya.
OTT di Pati ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. KPK menilai OTT masih menjadi instrumen efektif untuk menekan praktik korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan.
Di sisi lain, penangkapan ini kembali memunculkan dorongan agar pengawasan internal di pemerintah daerah diperkuat. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas aparatur negara dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik korupsi, terutama di sektor pelayanan publik dan pemerintahan desa.
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan konstruksi perkara secara menyeluruh. Kasus OTT di Pati ini diharapkan menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat daerah yang memiliki kekuasaan dan jabatan strategis.
