
Pendahuluan
KATURI HOT – Baru-baru ini, nama Elham Yahya Luqman atau yang akrab disapa Gus Elham menjadi sorotan publik setelah tersebar video yang menampilkan dirinya mencium sejumlah anak perempuan, termasuk hingga ke bibir, di atas panggung pengajian. Aksi ini memicu kecaman luas dari masyarakat, organisasi keagamaan, hingga institusi pemerintah. Salah satu respon paling menonjol datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama yang dengan tegas menyatakan bahwa “tindakan-tindakan yang bertentangan dengan moralitas harus menjadi musuh bersama”. Artikel ini akan mengulas kronologi kejadian, reaksi publik dan lembaga, sikap Kemenag, serta implikasi yang lebih luas.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini bermula dari tersebarnya video yang memperlihatkan Gus Elham dalam sebuah acara pengajian di Kediri, Jawa Timur, melakukan interaksi fisik dengan anak-anak perempuan. Dalam video tersebut terlihat Gus Elham mencium pipi dan di beberapa momen hingga ke bibir seorang anak perempuan kecil.
Dalam salah satu tangkapan, terdengar ia bertanya kepada salah satu anak, “Kamu boleh dicium sekali lagi nggak?” yang dijawab dengan polos “boleh”.
Video ini kemudian viral di media sosial dan segera memantik reaksi keras dari masyarakat yang memprotes keras tindakan tersebut sebagai perilaku “tidak pantas” apalagi dilakukan oleh tokoh agama.
Menanggapi hal ini, Gus Elham kemudian merilis video permohonan maaf, mengakui bahwa tindakan tersebut adalah kekhilafan dan berjanji memperbaiki diri.

Reaksi Publik dan Institusi Keagamaan
Seiring dengan viralnya video tersebut, kecaman datang dari berbagai pihak:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menyatakan bahwa perbuatan tersebut “tidak patut dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh pendakwah”.
- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga ikut mengkritik, bahwa tindakan semacam ini “menodai nilai-nilai dakwah” yang seharusnya mencerminkan akhlakul karimah dan penghormatan kepada martabat manusia.
- Di ranah pemerintah, selain Menag, Muhammad Syafii selaku Wakil Menteri Agama mengatakan bahwa tindakan tersebut “tidak pantas” dilakukan terutama oleh seseorang yang berstatus pemuka agama.
Pernyataan Resmi Kemenag: Tindakan Amoral Harus Jadi Musuh Bersama
Menanggapi kasus ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan beberapa poin penting:
- Ia menegaskan bahwa dirinya tidak hanya berbicara sebagai Menteri Agama, tetapi sebagai manusia yang menolak segala tindakan yang bertentangan dengan nilai moral. “Semua tindakan-tindakan yang bertentangan moralitas itu adalah harus menjadi musuh bersama.”
- Seluruh individu, siapapun itu, harus menjauhi tindakan yang tidak dibenarkan secara moral dan agama. Karena, seperti yang disampaikan, perilaku semacam ini tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga institusi atau lembaga yang menaunginya.
- Meski keras dalam pernyataan moral, Menag juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisir kasus ini ke seluruh lembaga keagamaan ataupun pesantren. Kasus ini harus dilihat secara kasuistik (per-kasus).
- Kemenag melalui Dirjen Pendidikan Islam telah memiliki pedoman “pesantren dan madrasah ramah anak” yang menegaskan bahwa anak-anak sebagai peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindakan tidak pantas atau kekerasan.
- Ia juga menyebut bahwa Kemenag akan memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan di lingkungan pendidikan agama dan pesantren agar kejadian serupa tidak terulang.
Dampak dan Implikasi
Kasus Gus Elham ini memiliki beberapa implikasi penting yang perlu menjadi perhatian bersama:
- Tantangan kepercayaan publik terhadap tokoh agama
Ketika seorang pendakwah atau figur keagamaan melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma moral, maka hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik tidak hanya terhadap individu tersebut, tetapi juga terhadap institusi dakwah dan lembaga keagamaan. - Pentingnya lingkungan pendidikan agama yang aman untuk anak
Aksi mencium anak perempuan dalam sebuah pengajian menunjukkan adanya risiko bahwa interaksi di ruang keagamaan bisa melewati batas profesional dan etis. Oleh karena itu, pedoman “ramah anak” di madrasah dan pesantren menjadi makin krusial. - Kerentanan anak sebagai kelompok yang perlu dilindungi
Anak-anak merupakan pihak yang rentan, dan dalam konteks pengajian maupun pesantren, mereka sering berada di bawah pengasuhan orang tua atau pemimpin agama. Tindakan semacam ini memperingatkan bahwa standar etika harus dijaga dengan sangat ketat. - Peran pengawasan dan akuntabilitas
Meski Kemenag sudah memiliki pedoman, kasus ini menegaskan bahwa pengawasan nyata dan mekanisme akuntabilitas harus berjalan efektif. Permintaan maaf standar saja tidak cukup jika sebuah tindakan melanggar norma moral dan/atau hukum. - Diskusi moral, etika, dan hukum dalam ruang dakwah
Walau tindakan ini belum tentu langsung diproses secara hukum (tergantung temuan dan elemen hukum yang berlaku), perdebatan moral dan etika menjadi sangat terbuka. Banyak orang menilai bahwa tindakan semacam ini masuk ke dalam kategori pelecehan atau setidaknya interaksi yang tidak pantas.
Kesimpulan
Kasus viral yang melibatkan Gus Elham mencium anak-anak perempuan dalam acara pengajian telah memicu reaksi keras dari masyarakat, lembaga keagamaan, dan pemerintah. Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa “tindakan bertentangan dengan moralitas harus menjadi musuh bersama” menjadi sinyal kuat bahwa batas-batas etika dan moral dalam ruang dakwah dan pendidikan agama tidak boleh diabaikan.
Kasus ini juga mendorong penguatan sistem pengawasan, perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan keagamaan, dan perbaikan akuntabilitas figur keagamaan. Bagi lembaga keagamaan, pesantren maupun madrasah, perlunya keteladanan dan reputasi yang bersih menjadi penting—karena satu tindakan yang melanggar bisa merusak kepercayaan publik secara luas.
Pada akhirnya, semua pihak—tokoh agama, orang tua, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat—memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa ruang-ruang keagamaan benar-benar aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai moral serta hak anak. Tindakan yang berada di luar batas etika, apalagi melibatkan anak-anak, tidak hanya mencederai martabat manusia tetapi juga berpotensi mencederai institusi dan nilai dakwah itu sendiri.
