
KATURI NEWS – Warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan temuan cacahan kertas yang diduga merupakan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Temuan tersebut dengan cepat menyebar luas dan menjadi viral di media sosial setelah video yang merekam lokasi kejadian diunggah ke berbagai platform.
Dalam video yang beredar, tampak potongan-potongan kecil menyerupai uang kertas berserakan di antara tumpukan sampah rumah tangga dan limbah lainnya. Warna, tekstur, serta motif yang terlihat sekilas menyerupai uang rupiah membuat warga langsung curiga bahwa cacahan tersebut bukan kertas biasa.
Warga Curiga Berasal dari Bank atau Lembaga Keuangan
Sejumlah warga menduga cacahan kertas itu merupakan uang asli yang sengaja dimusnahkan oleh pihak tertentu, kemungkinan berasal dari bank atau lembaga keuangan. Dugaan ini muncul karena uang yang sudah tidak layak edar memang biasanya dimusnahkan dengan cara dicacah agar tidak dapat digunakan kembali.
“Kalau dilihat dari bentuk dan warnanya, mirip sekali uang asli. Bukan seperti kertas biasa,” ujar salah satu warga dalam video yang viral tersebut.
Warga juga menilai pembuangan cacahan itu tidak lazim, karena seharusnya proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur khusus dan tidak dibuang sembarangan di lokasi pembuangan sampah ilegal.
DLH Kabupaten Bekasi Turun Tangan
Menanggapi viralnya temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi langsung melakukan peninjauan ke lokasi. Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengecek langsung ke TPS liar di Desa Taman Rahayu.
“Iya, cacahan uang asli,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Selasa (03/02).
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan publik bahwa potongan kertas yang ditemukan warga memang berasal dari uang rupiah asli yang telah dimusnahkan.
Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup
Setelah memastikan bahwa cacahan tersebut diduga berasal dari uang asli, DLH Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada tahap peninjauan lokasi saja. Saat ini, pihak DLH tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan apakah pembuangan cacahan uang itu sudah sesuai dengan aturan atau justru melanggar ketentuan pengelolaan limbah.
“Kami sedang berkoordinasi untuk menelusuri dari mana asal cacahan ini dan bagaimana proses pembuangannya,” jelas Dedi.
TPS Liar Jadi Sorotan
Lokasi penemuan cacahan uang ini merupakan TPS liar, yang sejak lama menjadi perhatian pemerintah daerah. TPS liar sering kali menjadi tempat pembuangan berbagai jenis sampah tanpa pengelolaan yang jelas, mulai dari sampah rumah tangga hingga limbah tertentu.
Temuan cacahan uang di lokasi tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa pengelolaan limbah di TPS liar rawan disalahgunakan, termasuk untuk membuang material yang seharusnya diproses secara khusus.
DLH Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa keberadaan TPS liar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika digunakan untuk membuang limbah yang tidak semestinya.
Prosedur Pemusnahan Uang Jadi Perhatian Publik
Viralnya kasus ini memunculkan kembali perhatian publik terhadap prosedur pemusnahan uang tidak layak edar. Secara umum, uang kertas yang rusak, lusuh, atau tidak memenuhi standar edar memang harus dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Namun, proses pemusnahan tersebut biasanya dilakukan secara tertutup dan diawasi ketat oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, munculnya cacahan uang di lokasi terbuka seperti TPS liar menimbulkan banyak pertanyaan.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai pihak mana yang bertanggung jawab atas pembuangan cacahan uang tersebut.
Imbauan Agar Masyarakat Tidak Berspekulasi
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan terkait temuan ini. Penelusuran masih berlangsung, dan hasilnya akan disampaikan setelah ada kepastian dari pihak terkait.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mengambil atau memanfaatkan cacahan tersebut, mengingat statusnya masih dalam proses penyelidikan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Penanganan TPS Liar Akan Dievaluasi
Selain menelusuri asal-usul cacahan uang, DLH Kabupaten Bekasi menyebut temuan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan TPS liar di wilayah tersebut. Pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan serta menertibkan lokasi pembuangan sampah ilegal agar kejadian serupa tidak terulang.
Ke depan, DLH juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta terkait pengelolaan limbah yang benar dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Temuan cacahan diduga uang asli di TPS liar Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian serius publik. Fakta bahwa cacahan tersebut diakui sebagai uang asli oleh DLH semakin mempertegas pentingnya penelusuran menyeluruh atas asal-usul dan proses pembuangannya.
Kasus ini tidak hanya soal viral di media sosial, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur. Hingga proses penelusuran selesai, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.
