
KATURI NEWS – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka merupakan keputusan yang tepat. Penilaian tersebut disampaikan Abdul Wachid menyusul penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan nama Gus Alex, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji.
Menurut Abdul Wachid, keputusan KPK tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi negara maupun tokoh publik.
“Ya, sudah tepat. Saya mengapresiasi langkah KPK yang sudah menjalankan tugasnya menindaklanjuti Pansus Haji 2024. Ini sudah langkah baik meskipun kesan yang disampaikan oleh masyarakat ini keputusannya agak lambat,” ujar Abdul Wachid di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Tindak Lanjut Pansus Haji 2024
Abdul Wachid menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 DPR RI yang sebelumnya menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pansus tersebut dibentuk untuk mengusut persoalan tata kelola, kuota, hingga dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan jemaah haji Indonesia.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI sejak awal menaruh perhatian besar terhadap berbagai temuan dalam Pansus Haji. Oleh karena itu, Abdul Wachid menilai wajar jika KPK kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut dan menaikkannya ke tahap penyidikan.
“Pansus sudah bekerja dan menyampaikan temuannya. KPK kemudian memproses sesuai kewenangannya. Ini yang kita harapkan, agar rekomendasi DPR tidak berhenti di atas kertas,” ujarnya.
Dukungan terhadap Penegakan Hukum
Abdul Wachid menegaskan dukungannya terhadap upaya KPK dalam menegakkan hukum secara adil. Ia menilai langkah KPK ini sekaligus menjadi pesan penting bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terlepas dari jabatan, latar belakang organisasi, maupun kedekatan politik.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan harus dihormati oleh semua pihak. Ia juga mengingatkan agar publik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen.
“Kita dukung penuh KPK, tapi juga tetap menghormati proses hukum. Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka punya hak hukum yang sama,” kata Abdul.
Respons atas Persepsi Publik
Meski mengapresiasi langkah KPK, Abdul Wachid tidak menampik adanya persepsi di masyarakat bahwa proses penanganan kasus ini terkesan lambat. Namun, ia meminta publik memahami bahwa penanganan perkara korupsi membutuhkan kehati-hatian dan pengumpulan alat bukti yang kuat.
“Kasus korupsi, apalagi yang melibatkan pejabat tinggi, tentu tidak bisa ditangani secara tergesa-gesa. KPK harus memastikan semua bukti lengkap agar perkara ini kuat di pengadilan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa ketelitian tersebut justru penting untuk menghindari celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu di kemudian hari.
Harapan ke Depan
Abdul Wachid berharap proses hukum terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini dapat berjalan secara transparan dan tuntas. Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola haji di masa mendatang, agar pelayanan kepada jemaah benar-benar berorientasi pada kepentingan umat.
“Kita ingin ke depan penyelenggaraan haji lebih bersih, profesional, dan berintegritas. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama,” katanya.
Sebagai penutup, Abdul Wachid menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi VIII, akan terus mengawal proses penegakan hukum serta mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar kejadian serupa tidak terulang.
