
KATURI NEWS – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, berinisial AJN atau MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap dua santriwatinya.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi, yang menjadi pendamping korban dalam kasus ini. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO Polda NTB.
“Sudah ditetapkan tersangka, sekitar Kamis atau Jumat pekan lalu,” ujar Joko pada Jumat (18/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri.
Ditangkap di Bandara Saat Diduga Hendak ke Timur Tengah
Perkembangan terbaru yang mengejutkan adalah penangkapan tersangka di Bandara Internasional Lombok. Berdasarkan informasi dari pendamping korban, AJN atau MJ diamankan aparat pada Rabu (18/2/2026) saat berada di bandara.
Ia diduga hendak bepergian ke luar negeri bersama istrinya. Tujuan keberangkatan disebut-sebut mengarah ke kawasan Timur Tengah, meskipun detail negara tujuan belum disampaikan secara resmi.
“Sudah diamankan di bandara tadi pagi. Informasinya mau ke luar negeri, sepertinya ke Timur Tengah,” ungkap Joko.
Penangkapan tersebut dinilai sebagai langkah cepat aparat untuk mencegah kemungkinan tersangka meninggalkan wilayah hukum Indonesia sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
Dugaan Modus dan Rentang Waktu Kejadian
Dalam laporan yang disampaikan korban, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan berbagai modus. Salah satu modus yang disebut adalah dalih “membersihkan rahim”. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali.
Salah satu korban diduga mengalami peristiwa itu sejak 2016, sementara korban lainnya pada 2024. Rentang waktu yang cukup panjang ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan perbuatan berlangsung dalam kurun bertahun-tahun.
Pendamping korban juga menduga adanya kemungkinan korban lain yang belum melapor. Namun hingga saat ini, penyidikan masih berfokus pada dua korban yang telah memberikan keterangan resmi kepada aparat.
Proses Hukum dan Penyidikan
SPDP telah diterbitkan sekitar sepekan sebelum penetapan tersangka. Setelah diamankan, AJN atau MJ langsung diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO Polda NTB, yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara perempuan dan anak. Aparat kepolisian disebut tengah melakukan pemeriksaan intensif, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Indonesia mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Peran Lembaga Perlindungan Anak
Keterlibatan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dalam kasus ini menjadi bagian penting dalam pendampingan korban. LPA berperan memberikan dukungan psikologis, hukum, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses penyidikan.
Menurut Joko Jumadi, pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi yang dapat menghambat jalannya penyidikan. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis korban.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan keadilan,” ujarnya.
Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran publik terhadap keamanan di lingkungan pendidikan, khususnya lembaga berasrama seperti pondok pesantren. Sebagai institusi yang dipercaya orang tua untuk mendidik dan membina anak-anak mereka, pesantren memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keselamatan santri.
Pengamat pendidikan menilai bahwa pengawasan internal dan mekanisme pelaporan di lingkungan pendidikan perlu diperkuat. Selain itu, sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan secara berkelanjutan.
Kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa korban sering kali mengalami tekanan psikologis dan ketakutan untuk melapor. Oleh karena itu, sistem yang ramah korban sangat diperlukan agar pelaporan dapat dilakukan tanpa rasa intimidasi.
Imbauan Transparansi dan Keadilan
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan aparat. Transparansi menjadi kunci agar proses hukum berjalan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak pendamping korban berharap penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada satu atau dua laporan saja. Jika ditemukan bukti tambahan, penanganan harus diperluas sesuai prosedur hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk institusi pendidikan berbasis keagamaan. Pencegahan dan penindakan harus berjalan seiring untuk memutus mata rantai kekerasan.
Penutup
Penetapan tersangka terhadap pimpinan pondok pesantren di Sukamulia, Lombok Timur, menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang mencoreng dunia pendidikan. Penangkapan tersangka di Bandara Internasional Lombok saat diduga hendak bepergian ke luar negeri menunjukkan respons cepat aparat dalam mengamankan proses hukum.
Saat ini, fokus utama adalah memastikan proses penyidikan berjalan transparan serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas. Pada saat yang sama, kasus ini menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
