
KATURI NEWS – Parlemen Jepang resmi mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran pada Jumat, 17 Juli 2026. Perubahan ini menjadi salah satu pembaruan penting dalam sistem kekaisaran Jepang karena berkaitan langsung dengan mekanisme keberlangsungan keluarga kekaisaran di masa depan. Meski demikian, revisi tersebut tetap mempertahankan aturan utama bahwa hak suksesi takhta hanya diberikan kepada laki-laki yang berasal dari garis keturunan ayah.
Keputusan tersebut kembali memicu perdebatan di Jepang. Di satu sisi, pemerintah menilai revisi diperlukan untuk mengatasi semakin terbatasnya jumlah anggota keluarga kekaisaran yang memenuhi syarat sebagai pewaris. Namun, di sisi lain, sejumlah akademisi, pengamat monarki, dan sebagian masyarakat menilai kebijakan itu belum menyelesaikan persoalan mendasar mengenai regenerasi keluarga kekaisaran.
Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pemberian kesempatan bagi kerabat laki-laki dari cabang keluarga kekaisaran yang telah kehilangan status kekaisaran pada masa lalu untuk diadopsi kembali ke dalam keluarga kekaisaran. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperluas jumlah anggota laki-laki yang dapat menjadi bagian dari institusi kekaisaran dan menjaga kesinambungan garis suksesi.
Pemerintah Jepang berpendapat bahwa langkah tersebut merupakan solusi yang tetap sejalan dengan tradisi kekaisaran yang telah berlangsung selama berabad-abad. Selama ini, sistem suksesi Jepang hanya mengakui laki-laki dari garis ayah sebagai calon kaisar. Ketentuan tersebut telah menjadi bagian dari Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran modern yang diberlakukan setelah Perang Dunia II, meskipun prinsip serupa telah diterapkan jauh sebelumnya dalam sejarah monarki Jepang.
Meski demikian, banyak pihak mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Para pakar menilai jumlah kerabat laki-laki dari cabang keluarga kekaisaran yang memenuhi syarat sangat terbatas. Selain itu, proses mengadopsi kembali anggota keluarga yang telah lama berada di luar lingkungan kekaisaran dinilai berpotensi menimbulkan tantangan sosial maupun kelembagaan.
Perdebatan juga kembali mengarah pada sosok Putri Aiko, anak tunggal Kaisar Naruhito yang kini berusia 24 tahun. Putri Aiko dikenal luas oleh masyarakat Jepang dan memiliki tingkat popularitas yang tinggi. Berbagai survei opini publik dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan mayoritas warga Jepang mendukung perubahan aturan agar perempuan dapat naik takhta.
Namun, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, Putri Aiko tidak memiliki hak untuk menjadi pewaris hanya karena ia lahir sebagai perempuan. Ketentuan tersebut membuat jalur suksesi tetap mengikuti garis laki-laki dalam keluarga kekaisaran.
Sesuai aturan yang berlaku, pewaris pertama setelah Kaisar Naruhito adalah adiknya, Putra Mahkota Akishino. Setelah itu, hak suksesi akan diteruskan kepada putra Akishino, yaitu Pangeran Hisahito yang saat ini berusia 19 tahun. Selanjutnya, urutan pewaris berikutnya adalah Pangeran Hitachi, paman Kaisar Naruhito yang kini telah berusia sekitar 90 tahun.
Kondisi tersebut memperlihatkan semakin sempitnya jumlah calon pewaris laki-laki dalam keluarga kekaisaran Jepang. Dalam beberapa dekade terakhir, jumlah anggota keluarga kekaisaran terus menurun karena perempuan yang menikah dengan warga biasa diwajibkan melepaskan status kekaisarannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Isu suksesi takhta sebenarnya telah menjadi pembahasan politik di Jepang selama bertahun-tahun. Beberapa pemerintahan sebelumnya sempat mempertimbangkan kemungkinan membuka jalan bagi perempuan untuk menjadi kaisar atau mempertahankan status anggota keluarga kekaisaran setelah menikah. Namun hingga kini, belum ada perubahan terhadap prinsip dasar suksesi laki-laki.
Dengan disahkannya revisi terbaru, pemerintah Jepang memilih mempertahankan tradisi yang telah lama berlaku sambil mencari solusi melalui perluasan anggota keluarga kekaisaran dari garis laki-laki. Meski dianggap sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan monarki tertua di dunia, perdebatan mengenai perlunya reformasi sistem suksesi diperkirakan masih akan terus berlangsung seiring perubahan pandangan masyarakat Jepang terhadap kesetaraan gender dan masa depan institusi kekaisaran.
