
KATURI NEWS – Upaya dua pemuda di Jakarta Barat untuk “menguatkan diri” saat menjalani puasa justru berujung penangkapan oleh aparat kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada 2016 itu mencuat setelah warga mencurigai aktivitas keduanya yang dianggap tidak lazim saat waktu sahur.
Kejadian berlangsung di kawasan Komplek Pakuwon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua pria bernama Cahyadi (31) dan Nurdin (30) diamankan oleh aparat dari Polsek Kembangan saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu menjelang waktu imsak.
Alih-alih mendapatkan energi untuk menahan lapar dan dahaga selama puasa, keduanya justru harus berhadapan dengan proses hukum yang serius.
Terbongkar dari Kecurigaan Warga
Menurut informasi yang beredar saat itu, aktivitas kedua pelaku terungkap setelah warga sekitar merasa curiga dengan kebiasaan mereka saat sahur. Warga melihat adanya pola aktivitas yang berbeda dari umumnya orang yang bersantap sahur.
Alih-alih terlihat menyiapkan makanan atau minuman, keduanya diduga melakukan aktivitas yang menyerupai ritual tertentu, lengkap dengan alat hisap atau bong serta asap yang mengepul dari dalam rumah. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan menjelang waktu imsak. Dalam operasi itu, polisi menemukan alat hisap (bong) dan satu paket kecil sabu sebagai barang bukti.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Bandar
Tidak berhenti pada dua pengguna, aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri sumber barang haram tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyamaran untuk memancing pihak yang diduga sebagai pemasok.
Seorang pria berinisial S (29) akhirnya berhasil diamankan dalam operasi lanjutan di depan sebuah minimarket di Jalan Pakuwon, Cengkareng, sekitar pukul 06.30 WIB pada hari yang sama. Saat ditangkap, S kedapatan membawa enam paket kecil sabu dengan berat total sekitar 5 gram yang disembunyikan di saku celananya.
Ketiga pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika yang mengatur mengenai kepemilikan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai tujuh tahun penjara atau lebih, tergantung pada peran dan pembuktian di pengadilan.
Pasal 112 umumnya dikenakan kepada pihak yang memiliki atau menyimpan narkotika tanpa hak, sedangkan Pasal 114 mengatur tentang peredaran atau upaya menjual narkotika. Dengan ditemukannya sejumlah paket sabu pada tersangka S, penyidik menduga adanya unsur peredaran dalam kasus tersebut.
Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa aparat tidak hanya fokus pada pengguna, tetapi juga berupaya memutus mata rantai distribusi narkoba.
Fenomena Penyalahgunaan Narkoba
Kasus ini menjadi gambaran bahwa penyalahgunaan narkotika dapat terjadi dalam berbagai situasi, termasuk di momen yang seharusnya sakral seperti bulan Ramadan. Alasan yang digunakan pelaku—untuk menambah energi atau daya tahan tubuh—tidak memiliki dasar medis dan justru membahayakan kesehatan.
Sabu atau metamfetamin adalah zat stimulan yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan menekan rasa lelah dalam jangka pendek. Namun, penggunaan zat ini memiliki risiko besar, mulai dari gangguan jantung, gangguan psikologis, hingga ketergantungan berat.
Para ahli kesehatan menegaskan bahwa penggunaan narkoba bukan solusi untuk meningkatkan stamina. Dalam konteks puasa, kebutuhan energi dapat dipenuhi melalui pola makan sahur yang seimbang dan istirahat yang cukup.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan
Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi faktor penting dalam pencegahan tindak kriminal, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum dinilai efektif dalam mengungkap kasus-kasus serupa. Informasi awal dari lingkungan sekitar sering menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih luas.
Namun demikian, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang.
Ramadan dan Nilai Introspeksi
Bulan Ramadan identik dengan peningkatan ibadah dan pengendalian diri. Kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada momen tersebut menjadi ironi tersendiri.
Momentum puasa sejatinya mendorong umat untuk menahan diri dari hal-hal yang merugikan, baik secara moral maupun hukum. Karena itu, kasus ini kerap dijadikan pengingat pentingnya menjaga lingkungan sosial dari pengaruh negatif narkoba.
Lembaga penegak hukum dan instansi terkait biasanya juga meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadan, mengingat aktivitas masyarakat yang lebih intens pada waktu-waktu tertentu seperti sahur dan tarawih.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Pencegahan penyalahgunaan narkotika memerlukan pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi, rehabilitasi, hingga penegakan hukum. Pemerintah dan aparat keamanan secara rutin melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda.
Kasus di Cengkareng tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Oleh karena itu, pengawasan keluarga dan lingkungan sosial menjadi penting.
Selain penindakan hukum, program rehabilitasi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi ketergantungan dan mencegah pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Penutup
Peristiwa dua pemuda yang nekat mengonsumsi sabu saat sahur di Cengkareng pada 2016 menjadi contoh nyata bahwa keputusan keliru dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Upaya mencari “energi instan” justru berujung pada penangkapan dan proses peradilan.
Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan serta komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
Di tengah semangat Ramadan yang identik dengan pengendalian diri dan introspeksi, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga diri dari penyalahgunaan narkotika adalah tanggung jawab bersama.
