
KATURI NEWS – Maraknya praktik jual-beli rekening bank di media sosial kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena berpotensi digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penipuan daring hingga pencucian uang. Menanggapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Pernyataan resmi itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (15/2/2026). Ia menekankan bahwa jual-beli rekening bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bertentangan dengan Prinsip Anti Pencucian Uang
Dalam keterangannya, Dian menyebut praktik jual-beli rekening bertentangan dengan berbagai regulasi, khususnya yang berkaitan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Prinsip tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat sektor keuangan yang bertujuan menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan untuk tindak pidana. Ketika seseorang menjual rekening bank miliknya kepada pihak lain, maka ia telah membuka celah besar terhadap potensi penyalahgunaan.
Rekening yang diperjualbelikan kerap dimanfaatkan untuk menampung dana hasil penipuan, transaksi judi online ilegal, hingga skema kejahatan siber lintas negara. Dalam banyak kasus, pelaku utama justru sulit dilacak karena menggunakan rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui transaksi ilegal tersebut.
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip APU, PPT, dan PPPSPM,” tegas Dian.
Pemilik Rekening Tetap Bertanggung Jawab
Salah satu poin penting yang ditekankan OJK adalah soal tanggung jawab hukum. Banyak masyarakat yang mengira bahwa setelah rekening dijual atau dipinjamkan, maka tanggung jawab atas transaksi di dalamnya beralih kepada pembeli. Anggapan ini keliru.
Secara hukum, pemilik sah rekening tetap bertanggung jawab atas seluruh aktivitas transaksi yang terjadi pada rekening tersebut. Artinya, jika rekening yang dijual digunakan untuk tindak pidana, maka nama yang tertera sebagai pemilik rekening dapat ikut terseret dalam proses hukum.
Konsekuensinya tidak ringan. Pemilik rekening bisa diperiksa aparat penegak hukum, dikenakan sanksi administratif, hingga berpotensi dijerat pidana apabila terbukti lalai atau terlibat dalam praktik tersebut.
OJK mengingatkan bahwa iming-iming keuntungan instan—yang seringkali hanya bernilai ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah—tidak sebanding dengan risiko hukum yang dapat menghancurkan masa depan seseorang.
Bank Diminta Bertindak Tegas
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK tidak hanya memberikan peringatan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong perbankan untuk melakukan tindakan preventif dan represif terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan.
Dian menyebut OJK terus mendorong bank untuk menindaklanjuti pemilik rekening yang teridentifikasi terlibat praktik tersebut, antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan. Langkah ini bisa berupa pemblokiran sementara, pembekuan rekening, hingga penutupan permanen.
Selain itu, perbankan juga diminta meningkatkan sistem pemantauan transaksi mencurigakan serta memperkuat proses verifikasi identitas nasabah (Know Your Customer/KYC). Upaya ini penting untuk mencegah pembukaan rekening dengan tujuan penyalahgunaan sejak awal.
Fenomena di Media Sosial
Praktik jual-beli rekening biasanya marak ditemukan di berbagai platform media sosial. Modusnya beragam, mulai dari tawaran “beli rekening tanpa ribet” hingga ajakan “kerja sama sewa rekening untuk bisnis online”. Sasaran utama umumnya adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat, termasuk mahasiswa dan pekerja informal.
Dalam beberapa unggahan, pelaku bahkan menjanjikan bahwa rekening hanya akan digunakan untuk “transaksi aman” atau “bisnis legal”. Namun pada praktiknya, banyak rekening tersebut justru dipakai untuk aktivitas ilegal.
Aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir juga telah mengungkap sejumlah kasus di mana rekening hasil jual-beli digunakan untuk menampung dana hasil penipuan online dan tindak pidana siber lainnya. Korban penipuan seringkali kesulitan mendapatkan kembali uangnya karena pelaku menggunakan identitas pihak ketiga.
Ancaman Pidana dan Dampak Jangka Panjang
Secara hukum, keterlibatan dalam praktik jual-beli rekening dapat dikaitkan dengan sejumlah pasal pidana, termasuk yang berkaitan dengan pencucian uang dan kejahatan perbankan. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar, tergantung pada tingkat keterlibatan dan dampak kerugian yang ditimbulkan.
Tidak hanya itu, individu yang terlibat juga berisiko masuk dalam daftar hitam sistem perbankan nasional. Dampaknya, yang bersangkutan bisa kesulitan membuka rekening baru, mengajukan kredit, atau mengakses layanan keuangan di masa depan.
Dalam konteks yang lebih luas, praktik ini juga merusak integritas sistem keuangan nasional. Jika dibiarkan, jual-beli rekening dapat memperbesar risiko kejahatan terorganisir dan mengganggu stabilitas sektor perbankan.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual-beli rekening dalam bentuk apa pun. Edukasi literasi keuangan menjadi salah satu kunci untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik ilegal tersebut.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa rekening bank adalah identitas finansial pribadi yang tidak boleh diperjualbelikan atau dipinjamkan kepada pihak lain tanpa alasan yang sah. Menjaga keamanan data dan informasi perbankan juga menjadi tanggung jawab setiap individu.
Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi praktik jual-beli rekening di lingkungan sekitar atau di media sosial. Partisipasi publik dinilai penting untuk memutus rantai penyalahgunaan rekening.
Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Sebagai regulator, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan industri perbankan serta aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Penegakan aturan yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan dari praktik ilegal tersebut.
Di tengah perkembangan teknologi dan pesatnya transaksi digital, kewaspadaan menjadi kunci utama. Jual-beli rekening mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang, namun konsekuensi hukumnya sangat nyata.
OJK menegaskan satu pesan penting: jangan pernah mempertaruhkan masa depan hanya demi keuntungan sesaat. Risiko hukum, sanksi pidana, dan dampak jangka panjang terhadap reputasi finansial jauh lebih besar daripada imbalan yang ditawarkan.
