
KATURI NEWS – Indonesia secara resmi memutuskan untuk bergabung Dewan Perdamaian (Board of Peace), sebuah inisiatif internasional yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menangani konflik dan upaya rekonstruksi di Jalur Gaza, Palestina yang hancur akibat perang panjang antara Israel dan kelompok Hamas. Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri dari delapan negara Muslim, dan dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri RI di akun resminya di platform X (sebelumnya Twitter).
Dalam pernyataannya, para pejabat dari Indonesia, Turkiye (Turki), Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan bahwa mereka menerima undangan untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian. Masing-masing negara akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai dengan prosedur hukum nasional mereka.
Upaya ini menandai langkah diplomatik penting dalam penanganan konflik di Gaza, yang telah menyebabkan kehancuran besar, krisis kemanusiaan, serta jutaan warga sipil kehilangan tempat tinggal dan akses terhadap kebutuhan dasar.
Apa Itu Dewan Perdamaian dan Tujuannya?
Dewan Perdamaian yang diprakarsai Trump muncul sebagai bagian dari Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza, yang kemudian juga didukung oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.
Menurut dokumen pernyataan bersama, tujuan dari Dewan Perdamaian adalah:
- Memperkuat gencatan senjata permanen di kawasan Gaza.
- Mendukung upaya rekonstruksi dan pemulihan infrastruktur yang rusak parah.
- Membuka jalan bagi perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan prinsip hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara yang berdaulat sesuai hukum internasional.
Dewan ini juga dirancang untuk memainkan peran sebagai semacam “pemerintahan transisi” di Jalur Gaza, di mana para negara anggota berkomitmen mendukung proses perdamaian dan stabilisasi secara kolektif.
Tanggapan Dunia Internasional
Reaksi atas pembentukan Dewan Perdamaian ini beragam. Di satu sisi, beberapa negara Arab dan mayoritas Muslim menyambut baik langkah ini sebagai peluang untuk mempercepat perdamaian di Gaza. Hal ini terlihat dari keputusan bersama yang dikeluarkan para menteri luar negeri negara-negara anggota yang terlibat.
Di sisi lain, beberapa kalangan di Eropa dan internasional menyatakan keprihatinan bahwa inisiatif ini bisa menggeser peran sentral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam diplomasi internasional dan penanganan konflik global.
Kritik ini muncul karena Dewan Perdamaian tampak ingin mengambil peran yang luas, terutama jika dibandingkan dengan mekanisme tradisional seperti Dewan Keamanan PBB yang selama ini menjadi forum utama untuk mediasi konflik berskala internasional.
Mengapa Indonesia Ikut Serta?
Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian dipandang sebagai langkah strategis dan konstruktif oleh pemerintah RI. Indonesia menegaskan bahwa partisipasi tersebut sejalan dengan komitmennya untuk memperjuangkan perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah, khususnya terkait nasib rakyat Palestina.
Pemerintah Indonesia menyatakan dukungannya terhadap misi Dewan Perdamaian, dengan prioritas pada rekonstruksi Gaza dan penciptaan perdamaian jangka panjang yang menghormati hak rakyat Palestina berdasarkan hukum internasional.
Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk keterlibatan aktif Indonesia dalam diplomasi global, khususnya dalam isu-isu yang sangat penting bagi dunia Muslim dan komunitas internasional luas.
Kesimpulan
Bergabungnya Indonesia bersama tujuh negara Arab dan mayoritas Muslim lainnya ke dalam Dewan Perdamaian yang digagas Donald Trump merupakan langkah diplomatik penting yang berupaya mendukung penyelesaian konflik di Gaza. Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari beberapa negara, namun juga menghadapi kritik dari pihak internasional yang khawatir terhadap dampaknya terhadap peran PBB. Partisipasi Indonesia menegaskan komitmennya terhadap perdamaian global dan dukungan terhadap hak rakyat Palestina, sekaligus menunjukkan peran strategisnya dalam arena diplomasi internasional.
