
KATURI NEWS – Kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh penumpang Transjakarta di dalam bus. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dua orang terduga pelaku tertangkap basah melakukan aksi tidak senonoh dan kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Maryati Jonggi, membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dua orang terduga pelaku diketahui berinisial HW dan FTR.
“Sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakut. Benar (dua orang) HW dan FTR,” ujar Maryati Jonggi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredar laporan mengenai tindakan tidak pantas yang dilakukan di dalam armada bus Transjakarta. Aksi tersebut diduga dilakukan saat bus sedang beroperasi dan di dalamnya terdapat penumpang lain, sehingga menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman, khususnya bagi penumpang perempuan dan anak-anak.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk korban dan penumpang lain yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam bus Transjakarta turut menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyelidikan.
Maryati menjelaskan bahwa penanganan oleh Unit PPA dilakukan mengingat kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila yang berpotensi melanggar norma kesusilaan dan hukum pidana. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap perbuatan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat di ruang publik akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keamanan dan kenyamanan transportasi publik, khususnya di moda transportasi massal seperti Transjakarta yang setiap hari digunakan oleh ribuan warga. Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari tindakan yang melanggar norma maupun hukum.
Manajemen Transjakarta sendiri selama ini telah berupaya meningkatkan sistem pengawasan di dalam bus, salah satunya melalui pemasangan CCTV serta kerja sama dengan aparat keamanan. Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan. Keberanian penumpang untuk melapor dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan atau pelanggaran di transportasi umum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindakan tidak senonoh di ruang publik. Laporan yang cepat dan akurat akan sangat membantu aparat dalam mengambil tindakan serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain itu, polisi juga mengingatkan bahwa pelaku perbuatan asusila dapat dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Ancaman sanksi hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu menjaga perilaku di ruang publik.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap HW dan FTR masih berlangsung. Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait motif maupun kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut. Kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan serta menjamin keamanan masyarakat pengguna transportasi umum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kenyamanan dan keamanan di transportasi publik merupakan tanggung jawab bersama, baik aparat, pengelola, maupun masyarakat. Dengan sinergi yang baik, diharapkan ruang publik dapat tetap menjadi tempat yang aman dan layak bagi semua kalangan.
