
KATURI NEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online dengan membongkar jaringan besar yang beroperasi lintas negara. Dalam pengungkapan terbaru ini, aparat berhasil mengamankan 20 orang pelaku serta memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil aktivitas perjudian ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Polri setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan aktivitas mencurigakan di dunia maya. Para pelaku diketahui menjalankan bisnis judi online dengan memanfaatkan situs-situs besar yang selama ini dapat diakses secara bebas di internet. Situs tersebut menyasar pengguna dari berbagai wilayah, termasuk Indonesia, meski server dan pengelola utamanya berada di luar negeri.
Dalam praktiknya, jaringan ini menggunakan berbagai metode untuk mengelabui aparat penegak hukum. Mulai dari penggunaan rekening atas nama pihak lain, sistem pembayaran berlapis, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk menyamarkan jejak transaksi. Uang hasil perjudian kemudian diputar kembali melalui sejumlah rekening yang tersebar di beberapa bank.
Polri menjelaskan bahwa pemblokiran 112 rekening dilakukan sebagai langkah awal untuk menghentikan aliran dana ilegal serta mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas. Selain itu, penyitaan aset dan penelusuran aliran dana masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengelola situs, operator layanan pelanggan, bagian promosi, hingga pengatur transaksi keuangan. Beberapa di antaranya diketahui bekerja secara terorganisasi dengan jaringan di luar negeri, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan siber transnasional.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik judi online memiliki dampak sosial yang serius, termasuk memicu kecanduan, masalah ekonomi keluarga, hingga tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di ruang digital.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berisiko tinggi terhadap kebocoran data pribadi dan kerugian finansial. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan situs atau aktivitas yang terindikasi sebagai perjudian online.
Ke depan, Polri akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk perbankan dan penyedia layanan internet, untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih dari aktivitas ilegal.
