
KATURI HOT – Sebuah peristiwa yang menghebohkan publik terjadi di Kota Sukabumi setelah seorang suami memergoki istrinya bersama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah kamar hotel. Insiden ini berujung pada pelaporan ke polisi dengan dugaan tindak pidana perzinahan, menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan seorang abdi negara.
Peristiwa bermula ketika seorang suami yang tidak disebutkan identitasnya merasa curiga terhadap perubahan sikap istrinya. Dugaan itu kemudian memuncak saat suami mengetahui bahwa istrinya diduga berada bersama seorang oknum ASN berinisial IY, yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Menurut laporan yang beredar, sang istri dan oknum ASN tersebut kedapatan bersama di dalam sebuah kamar hotel di wilayah Sukabumi pada suatu malam yang kemudian menjadi awal kasus ini muncul ke publik.
Setelah penggerebekan, sang suami memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan didaftarkan dengan nomor LP/B/674/12/2025/SPKT Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat. Dalam laporan itu, suami korban didampingi oleh kuasa hukumnya untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum pihak pelapor, Efri Darlin M. Dachi, menyatakan bahwa kliennya mengalami tindak penganiayaan dan penculikan ketika kejadian berlangsung. Para terlapor yang diduga terlibat disebut memaksa IY keluar dari tempat kerjanya, melakukan penganiayaan fisik berupa dorongan dan pukulan, sebelum akhirnya membawa korban ke beberapa lokasi di wilayah Kota Sukabumi. Menurut Dachi, tindakan itu terjadi setelah tudingan perselingkuhan dilayangkan oleh pihak pelapor terhadap sang istrinya dan ASN yang disebut terlibat. Namun, ia juga menegaskan bahwa bukti awal yang menyatakan terjadinya perzinahan antara ASN dan istri pelapor dianggap belum kuat dan dalam proses pendalaman penyelidikan polisi.
Pihak ASN yang menjadi korban telah secara resmi mengadukan tindakan penculikan dan penganiayaan kepada Satreskrim Polres Sukabumi, dengan mendasarkan pada pasal-pasal dalam KUHP terkait perampasan kemerdekaan dan penganiayaan. Polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dan belum memberikan keputusan resmi terkait status hukum dari dugaan perzinahan yang menjadi latar belakang awal perseteruan ini.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik karena menyentuh isu moral dan hukum sekaligus, terutama terkait perilaku ASN selaku pegawai pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah atau instansi tempat ASN tersebut bertugas mengenai langkah administrasi atau disipliner terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, kepolisian berkomitmen untuk mengusut semua fakta dan bukti yang ada, baik yang berkaitan dengan dugaan perzinahan maupun laporan penganiayaan, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini, sementara proses hukum terus berjalan di tingkat penyelidikan.
