
KATURI NEWS – Kasus dugaan pembuangan bayi yang melibatkan seorang remaja perempuan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berkembang menjadi polemik hukum setelah pihak remaja tersebut melakukan perlawanan dengan melaporkan aparat kepolisian ke Propam Polda Jawa Tengah. Di tengah polemik tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora turut memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan terhadap seorang bidan yang sempat dikaitkan dengan kasus ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus bermula dari penemuan bayi yang diduga dibuang tidak lama setelah dilahirkan. Penyelidikan aparat kemudian mengarah kepada seorang remaja perempuan yang masih berstatus di bawah umur. Remaja tersebut diduga melahirkan bayi secara sembunyi-sembunyi sebelum akhirnya bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Namun hingga kini, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan status hukum yang bersangkutan masih dalam tahap pendalaman.
Dalam proses penyidikan, muncul informasi bahwa seorang bidan turut dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat, seolah-olah tenaga kesehatan tersebut terlibat langsung dalam kasus pembuangan bayi. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora memberikan penjelasan resmi bahwa pemeriksaan bidan dilakukan atas permintaan penyidik kepolisian, semata-mata untuk kebutuhan klarifikasi medis dan profesional.
Dinkes menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran oleh bidan. Menurut keterangan yang beredar, bidan dimintai penjelasan terkait aspek kesehatan reproduksi, kemungkinan penanganan medis, serta untuk memastikan apakah ada prosedur kesehatan yang dilanggar. Pihak Dinkes juga menyatakan akan mendukung proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, kasus ini semakin kompleks setelah pihak remaja yang diduga terlibat melaporkan balik penyidik ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dianggap tidak sesuai prosedur atau menimbulkan tekanan psikologis. Kuasa hukum keluarga remaja tersebut menyebut kliennya mengalami trauma dan merasa hak-haknya sebagai anak di bawah umur tidak sepenuhnya dilindungi.
Laporan ke Propam tersebut kini tengah ditangani oleh internal kepolisian. Pihak kepolisian menegaskan akan bersikap profesional dan terbuka dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan utama tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum harus mengedepankan perlindungan anak, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini pun memicu reaksi luas dari masyarakat. Banyak pihak menyoroti pentingnya pendekatan humanis dan pendampingan psikologis dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan remaja. Selain aspek hukum, faktor sosial, keluarga, dan edukasi kesehatan reproduksi dinilai memiliki peran besar dalam mencegah kejadian serupa terulang.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk tenaga medis dan saksi lain. Dinkes Blora menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum, sembari memastikan bahwa tenaga kesehatan tetap dilindungi dari tuduhan yang belum terbukti.
Kasus dugaan pembuangan bayi di Blora ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur dan tenaga profesional. Publik pun diimbau untuk menunggu hasil resmi penyelidikan dan tidak menyimpulkan perkara sebelum proses hukum selesai.
