
KATURI HOT – Aksi kelompok debt collector atau yang dikenal masyarakat sebagai mata elang (matel) kembali meresahkan warga Depok, Jawa Barat. Kali ini, seorang pengendara mobil dilaporkan menjadi korban penganiayaan setelah dihentikan secara paksa di jalan umum. Peristiwa tersebut memicu keresahan warga dan kembali membuka perdebatan mengenai praktik penagihan utang yang kerap dilakukan dengan cara-cara intimidatif.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai mobilnya di salah satu ruas jalan di wilayah Depok. Tiba-tiba, mobil korban dipepet oleh beberapa orang yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku kemudian memaksa korban berhenti dengan dalih kendaraan tersebut menunggak cicilan. Situasi berubah tegang ketika korban menolak menyerahkan kendaraan karena merasa tidak ada prosedur resmi yang ditunjukkan.
Dalam kondisi tersebut, cekcok mulut tidak terhindarkan. Sejumlah pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, mulai dari memukul hingga menarik korban keluar dari kendaraan. Aksi itu terjadi di ruang publik dan sempat disaksikan warga sekitar. Korban mengalami luka dan syok akibat kejadian tersebut, sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dari warga dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Depok. Dalam beberapa waktu terakhir, laporan mengenai aksi mata elang yang menghentikan paksa kendaraan di jalan raya kembali meningkat. Modus yang digunakan umumnya serupa, yakni membuntuti kendaraan yang dianggap menunggak cicilan, lalu melakukan penghentian paksa tanpa didampingi aparat atau dokumen resmi.
Warga menilai keberadaan kelompok matel telah menciptakan rasa tidak aman, terutama bagi pengendara mobil dan sepeda motor. Banyak pengendara mengaku takut melintas di jalan-jalan tertentu karena khawatir menjadi sasaran penghentian paksa. Tidak sedikit pula yang mengeluhkan cara penagihan yang dianggap arogan dan melanggar hukum.
Pihak kepolisian setempat menyatakan telah menerima laporan terkait insiden penganiayaan tersebut. Aparat berjanji akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi para pelaku dan menelusuri keterkaitan mereka dengan perusahaan pembiayaan tertentu. Polisi juga mengingatkan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi dengan kekerasan.
Secara hukum, penagihan utang memiliki aturan yang jelas. Perusahaan pembiayaan diwajibkan menggunakan debt collector yang memiliki sertifikasi, identitas resmi, serta menjalankan penagihan sesuai prosedur. Penarikan kendaraan pun seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti adanya putusan atau pendampingan aparat berwenang. Tindakan main hakim sendiri di jalan raya dinilai sebagai pelanggaran hukum pidana.
Menanggapi maraknya aksi mata elang, pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan. Sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar warga memahami hak-haknya ketika menghadapi penagihan utang di lapangan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan segera melapor ke polisi jika mengalami intimidasi atau kekerasan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik penagihan utang yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada konflik dan tindak kriminal. Warga Depok berharap aparat bertindak tegas agar aksi mata elang tidak terus berulang dan rasa aman di ruang publik dapat kembali terjaga.
