
Musik di Pesta Pernikahan — Apakah Wajib Bayar Royalti?
KATURI ENTERTAIN – Belakangan ini, dunia musik dan masyarakat umum di Indonesia ramai membahas soal kewajiban membayar royalti ketika lagu diputar di acara pernikahan. Pernyataan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) menimbulkan pro-kontra: sebagian orang merasa kebijakan ini perlu untuk melindungi hak cipta pencipta lagu, namun banyak juga yang menolak, karena dinilai tidak relevan bagi acara privat seperti resepsi keluarga. Berikut rangkuman fakta-fakta yang beredar saat ini.
✅ Posisi WAMI: Pernikahan Termasuk Acara yang Wajib Bayar Royalti
- WAMI menyatakan bahwa pemutaran musik dalam acara pernikahan — baik live band maupun playback — tetap masuk dalam kategori pemanfaatan musik yang harus memperoleh lisensi.
- Tarif yang disarankan adalah 2 persen dari biaya produksi musik — biaya produksi ini termasuk sewa sound system, alat musik/backline, fee entertainer atau band, dan kebutuhan musik lainnya.
- Pembayaran dilakukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lalu dana didistribusikan ke berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya, dan akhirnya diteruskan ke pencipta, komposer, serta pemilik hak cipta terkait.
- Alasan WAMI: ketika musik digunakan di “ruang publik” atau event — meskipun resepsi pernikahan — maka hak pencipta harus dihormati secara legal.
Dengan demikian, menurut WAMI: ya — acara pernikahan yang menggunakan lagu berhak cipta dan memutar musik komersil di bawah naungan hak cipta harus membayar royalti.
⚠️ Penolakan Dan Argumen Yang Menentang
Meskipun WAMI menyuarakan kewajiban tersebut, tidak sedikit pihak yang menolak atau mempertanyakan ketentuan ini. Berikut poin-penting dalam argumen penolakan:
- Pihak pemerintah — melalui pejabat terkait — menyatakan bahwa pemutaran lagu di konteks pesta keluarga atau acara privat seharusnya tidak dikenakan royalti, selama acara tersebut tidak komersial.
- Beberapa tokoh publik dan seniman menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa membebani masyarakat dan menghambat tradisi hiburan sederhana dalam acara keluarga.
- Keraguan muncul terhadap aspek kejelasan pelaporan: misalnya, bagaimana daftar lagu akan dicatat, bagaimana perhitungan dilakukan bila ada banyak lagu, serta siapa yang bertanggung jawab — penyelenggara acara, vendor band, atau keluarga. Banyak yang menganggap ini bisa jadi beban administrasi dan biaya tambahan.
🧐 Kenapa Polemik Ini Muncul — Konteks Industri Musik di Indonesia
- Sistem royalti di Indonesia saat ini diatur melalui LMKN dan berbagai LMK di bawahnya, untuk menjamin perlindungan hak cipta musik baik dalam bentuk fisik maupun digital.
- Di 2025, WAMI melaporkan bahwa total distribusi royalti mereka kepada pemilik hak cipta — dari penggunaan digital maupun non-digital — telah mencapai miliaran rupiah, menunjukkan bahwa ada aliran dana signifikan dari penggunaan lagu.
- Namun, pengelolaan royalti di Indonesia juga menghadapi kritik: ada kasus dimana artis besar merasa mendapatkan royalti sangat kecil dari jumlah pemutaran — misalnya, dalam laporan seorang penyanyi bahwa dari jutaan rupiah potensi, royalti yang diterima hanya sedikit.
Dengan begitu, mengatur dan menagih royalti tidak semata soal aturan, tapi juga soal transparansi, keadilan distribusi, dan kejelasan definisi: mana acara komersial, mana personal/familial.
🎯 Di Mana Posisi Saya — Perlukah Royalti di Pernikahan?
Menurut saya, kebijakan bahwa lagu berhak cipta diputar di pernikahan harus memperhatikan konteks acara. Jika acara memang bersifat privat, keluarga, tanpa maksud komersial — saya cenderung merasa tidak setuju kalau diwajibkan membayar royalti. Alasannya:
- Pernikahan adalah acara personal dan emosional, bukan bisnis — memaksakan biaya royalti bisa membebani keluarga.
- Banyak keluarga menganggap musik sebagai bagian dari tradisi dan kebahagiaan bersama — bukan sebagai aset yang harus dibayar seperti komersial.
- Regulasi yang berlaku (termasuk keputusan pemerintah) tampaknya menyatakan bahwa royalti dikenakan untuk penggunaan komersial — sehingga harus jelas definisinya agar tidak semena-mena.
Namun, saya juga memahami argumen WAMI: bahwa pencipta lagu punya hak atas karya mereka — termasuk jika lagu “dikonsumsi” dalam acara, live atau tidak. Kalau penerapannya benar dan transparan — bisa jadi ini bentuk penghormatan terhadap karya seni.
📌 Kesimpulan Sementara
Polemik royalti lagu di acara pernikahan mencerminkan ketegangan antara hak cipta + penghormatan karya seni, dengan tradisi sosial dan ekonomi keluarga.
- Dari segi legal, WAMI dan sistem royalti di Indonesia mendukung bahwa musik yang digunakan dalam event publik — termasuk pernikahan — bisa dikenakan lisensi/royalti.
- Namun, banyak pihak menilai bahwa acara personal dan non-komersial seharusnya dikecualikan — agar tidak membebani masyarakat.
- Sehingga, daripada kebijakan yang diterapkan secara kaku, seharusnya ada keseimbangan: transparansi, kejelasan definisi, dan kemudahan akses — agar hak pencipta dihormati tanpa menjerat masyarakat biasa.
