
KATURI NEWS – Proses hukum kasus pencabulan yang menjerat Mario Dandy atas mantan pacarnya — berinisial AG — telah resmi mencapai titik akhir. Pada Senin, 24 November 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy. Amar putusan tercatat dalam nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025. Keputusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota hakim Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Dengan penolakan kasasi tersebut, putusan di tingkat banding tetap berlaku — yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar, hukuman dapat diganti dengan kurungan tambahan selama 2 bulan.
Ringkasan Kronologi Perkara
- Kasus ini bermula dari laporan AG terhadap Mario Dandy atas dugaan pencabulan saat AG berstatus anak di bawah umur. Mahkamah tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut. Hukuman awal yang dijatuhkan adalah 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Jaksa mengajukan banding, dan di tingkat banding — di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta — hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara dan tetap denda Rp 1 miliar.
- Mario Dandy kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi tersebut, menegaskan bahwa putusan banding telah diputus secara sah dan final.
Implikasi Putusan & Penegasan Hukum
Penolakan kasasi oleh MA menandakan bahwa tidak ada lagi upaya hukum biasa dari pihak terdakwa untuk membatalkan vonis. Dengan demikian:
- Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menjadi final dan wajib dijalani.
- Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur — bahkan jika pelaku dan korban pernah menjalin hubungan — tetap diproses dan dihukum berat sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
- Kasus ini juga mengingatkan pentingnya keberpihakan terhadap korban dan penegakan hukum tanpa pandang status pelaku.
Catatan Konteks: Rekam Jejak Pelaku
Perlu diketahui bahwa kasus ini bukan satu-satunya masalah hukum yang dihadapi Mario Dandy. Sebelumnya, ia juga divonis di perkara penganiayaan terhadap seorang korban bernama Cristalino David Ozora — di mana ia menerima hukuman 12 tahun penjara.
Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani — apabila dihitung dari dua perkara — bisa mencapai 18 tahun penjara.
Kesimpulan
Penolakan kasasi oleh MA atas kasus pencabulan mantan pacar merupakan akhir dari rangkaian proses hukum terhadap Mario Dandy Satriyo. Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kini menjadi final dan mengikat. Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa hukum perlindungan anak ditegakkan secara tegas — terlepas dari latar belakang terdakwa. Bagi publik, keputusan ini seharusnya memberi kejelasan bahwa perlakuan terhadap anak di bawah umur dalam bentuk seksual memperoleh penanganan serius di pengadilan.
