
Kronologi Peristiwa
KATURI NEWS – Pada Kamis pagi, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Jalan Jojoran Gang 5, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor berhasil tertangkap oleh warga setelah terdengar suara mesin motor milik seorang warga yang baru diparkir.
Korban, wanita bernama Dian Mieke (37), menceritakan bahwa ia baru memarkir motornya — sebuah Honda Beat hitam bernomor polisi L 3522 ACG — sekitar 15 menit sebelum ia mendengar suara mesin menyala. Ia langsung keluar rumah dan melihat dua pria mencurigakan yang hendak membawa motornya kabur. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan seorang lainnya berhasil ditangkap oleh warga.
Setelah tertangkap, pelaku tersebut diikat oleh warga di tiang listrik di sudut Gang 3. Kemarahan warga yang sudah resah terhadap maraknya tindak pencurian motor di lingkungan tersebut kemudian meledak: pelaku disiram dengan cairan yang diduga bensin dan selanjutnya terbakar saat salah seorang warga menyalakan korek api.
Ketika petugas dari Polsek Gubeng tiba di lokasi setelah mendapat laporan melalui nomor darurat 110, pelaku sudah dalam kondisi terbakar. Petugas segera memadamkan api dan mengevakuasi pelaku ke RS Bhayangkara Surabaya untuk mendapat perawatan medis.
Kondisi Pelaku dan Penanganan Polisi
Kapolsek Gubeng, Eko Sudarmanto, membenarkan laporan mengenai tangkapan pelaku dan pembakaran yang terjadi. Ia mengatakan bahwa kondisi pelaku kini sedang ditangani secara medis di rumah sakit.
Polisi juga menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden ini — termasuk menelusuri apakah pembakaran tersebut disengaja atau akibat kelalaian, dan siapa warga yang menyiram cairan diduga bensin ke tubuh pelaku. Selain itu, identitas pelaku masih dalam proses verifikasi, dan pelaku kabur lainnya juga dalam pengejaran polisi.
Hambatan dan Isu Hukum
Meski warga merasa geram terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor (“curanmor”) di lingkungan mereka, aksi main hakim sendiri seperti ini memunculkan sejumlah persoalan penting:
- Prinsip Negara Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, siapa pun yang diduga melakukan tindak kejahatan berhak mendapat proses hukum—penangkapan, penyidikan, dan bila terbukti, persidangan yang adil. Aksi massa yang langsung melakukan penghakiman di luar proses hukum bisa mencederai prinsip tersebut dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. - Potensi Kekerasan Berlebihan atau Fatal
Pembakaran hidup-hidup merupakan tindakan ekstrem yang bisa berujung pada kematian atau cacat permanen. Jika ternyata pembakaran itu dilakukan dengan sengaja, maka pelaku aksi massa atau penyulut api bisa terjerat pasal penganiayaan berat atau bahkan pembunuhan. - Tanggung Jawab Aparat Penegak Hukum
Polisi hadir di lokasi dalam kasus ini tetapi sejumlah pertanyaan tetap muncul: seberapa cepat respon warga dan polisi? Mengapa pelaku bisa dibakar sebelum sepenuhnya diamankan dan diserahkan ke aparat? Polisi menyatakan masih menyelidiki apakah “terbakarnya pelaku ini disengaja atau tidak”. - Kondisi Korban yang Diduga Pelaku
Walau tertangkap basah, pelaku tetap memiliki hak untuk mendapat perlakuan manusiawi. Pengikatan di tiang listrik, penyiraman cairan yang mudah terbakar, hingga pembakaran itu menimbulkan pertanyaan: apakah prosedur penegakan atau penanganan awal sudah berjalan sesuai dengan standar?
Dampak Sosial dan Kesimpulan
Insiden ini mencerminkan dua sisi dari persoalan keamanan kota besar: di satu sisi, maraknya aksi curanmor memicu ketidakpercayaan dan kemarahan warga—mereka merasa perlu mengambil tindakan sendiri karena merasa polisi tidak cukup cepat bertindak. Di sisi lain, tindakan main hakim sendiri seperti ini membawa risiko besar terhadap penegakan hukum dan keamanan publik secara keseluruhan.
Warga di kawasan Jojoran mengaku sudah resah karena pencurian motor sering terjadi. Dalam suasana seperti itu, ketika pencuri tertangkap, emosi kolektif bisa meledak. Namun sistem yang ideal tetap menuntut bahwa pelaku kejahatan diserahkan ke aparat, bukan langsung menjadi sasaran amukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang konsisten dan respons cepat dari aparat sangat dibutuhkan untuk mencegah kewajaran massa mengambil alih fungsi pengadilan. Pemerintah dan pihak kepolisian mungkin perlu memperkuat patroli kawasan rawan curanmor, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap respon aparat, dan melakukan edukasi tentang bahaya vigilante.
Sementara itu, pelaku yang kini dirawat di RS Bhayangkara dalam kondisi luka bakar serius masih harus melalui proses hukum jika memang terbukti bersalah. Dan warga yang menyiram atau menyulut api pun bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan penganiayaan atau pembakaran.
Penutup
Kejadian di Surabaya ini bukan hanya soal aksi kriminal pencurian motor, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat merespons rasa tidak aman mereka—kadang dengan tindakan yang melampaui batas hukum. Semoga proses penyelidikan berjalan adil dan transparan, dan masyarakat serta aparat bisa belajar dari peristiwa ini agar ke depan penanganan kasus serupa dilakukan lebih cepat, tepat, dan manusiawi.
