
Jakarta, 26 Agustus 2025 — Diskusi mengenai stablecoin berbasis rupiah semakin menguat dalam beberapa pekan terakhir. Para pelaku industri kripto berharap agar pemerintah dan otoritas terkait mulai membuka legalitas aset digital yang stabil ini sebagai alternatif pembayaran dan alat investasi. Namun, regulasi yang belum jelas masih menjadi penghalang utama.
1. Harapan yang Terpendam Sejak Lama
Wan Iqbal, Chief Marketing Officer Tokocrypto, menyampaikan dalam CFX Crypto Conference di Bali (21 Agustus 2025) bahwa ia telah menunggu hadirnya stablecoin rupiah sejak tahun 2016. Ia menyoroti potensi besar yang bisa dihadirkan oleh stablecoin, bukan hanya sebagai bentuk inovasi digital, tetapi juga menjadi sarana memperluas nilai guna (use case) teknologi blockchain berbasis rupiah
2. Regulasi Mulai Bergejolak, Namun Belum Lengkap
Perkembangan regulasi menunjukkan adanya titik terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memasukkan stablecoin rupiah ke dalam regulatory sandbox untuk dikaji lebih lanjut, termasuk potensi dan dasar proyek di dalam negeri. Namun, belum ada payung hukum khusus—kompleksitas regulasi masih membentang antara kewenangan OJK dan Bank Indonesia (BI).
Sejak UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disahkan, fungsi pengawasan aset kripto telah dipindahkan dari Bappebti ke OJK. Langkah ini seharusnya memperjelas arah regulasi, meski realisasinya masih perlu dielaborasi lebih lanjut.
3. Potensi Remitansi: Biaya Turun, Efisiensi Tinggi
Penggunaan stablecoin rupiah untuk remitansi menjadi sorotan utama. Saat ini biaya pengiriman uang antarnegara mencapai 5–7%, dengan volume yang diperkirakan mencapai US$10–15 miliar, Tokocrypto bahkan menyatakan bahwa stablecoin lokal bisa menurunkan biaya hingga di bawah 1%, membawa dampak langsung ke efisiensi sektor finansial.
4. Kedaulatan Rupiah dan Daya Saing Global
Tidak hanya efisiensi, para pelaku industri juga optimis bahwa stablecoin rupiah bisa memperkuat kedaulatan mata uang maka mereka menyebut penerapan aset digital ini berpotensi memperluas eksposur rupiah ke panggung internasional. Melalui penggunaan stablecoin dalam transaksi lintas negara, instrumen investasi seperti obligasi pemerintah maupun swasta bisa diakses lebih mudah oleh investor asing
5. Komunikasi dengan Regulator-Penting, Tapi Belum Tuntas
Koalisi pelaku industri juga memegang pandangan kritis: dialog dengan regulator seperti OJK, BI, dan DPR Komisi XI telah berlangsung, tetapi hasilnya belum konkret. Mereka mendesak agar regulasi dirumuskan lebih inklusif—selain melindungi kedaulatan, juga mendorong transparansi dan akses luas, bukan dikuasai segelintir pihak
Indodax menambahkan bahwa potensi disruptive stablecoin rupiah di sektor remitansi sangat besar, terutama untuk transaksi dalam jumlah kecil yang selama ini terhambat biaya tinggi .
6. Mengambil Langkah dari Negara Lain
Pemerintah Indonesia dikabarkan mempercepat penyusunan aturan stablecoin sebagai bagian dari langkah adaptasi terhadap pesatnya adopsi aset digital. Dalam forum ekonomi digital, Deputy Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan, BI dan OJK tengah mempelajari regulasi global seperti MiCA di Uni Eropa dan pendekatan SEC di AS untuk menyusun kebijakan lokal yang komprehensif namun tetap inovatif
Kesimpulan: Jalan Panjang Menuju Realisasi
Meski wacana dan potensi stablecoin rupiah semakin kuat, realisasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama di ranah regulasi. Stabilitas hukum diperlukan sebagai fondasi agar inovasi ini bisa diimplementasikan secara efektif dan inklusif.
Catatan singkat untuk menarik pembaca dan mempertegas poin:
- Sejak 2016, Tokocrypto sudah berharap ada stablecoin rupiah—hingga kini harapan itu belum tercapai.
- Biaya remitansi bisa turun drastis: dari 5–7% menjadi kurang dari 1%.
- Regulasi sedang diuji di sandbox OJK, tetapi kerangka hukumnya belum final.
- Tujuan akhir: memperkuat kedaulatan rupiah sekaligus menunjang inklusi dan efisiensi finansial global.
Dengan momentum tahun 2025 sebagai “momentum emas” bagi industri kripto, seperti yang disebutkan oleh Wan Iqbal, momen inilah yang bisa menjadi titik balik—jika ada keberanian regulasi dan nyali inovasi yang searah.
