
KATURI NEWS – Sekitar 400 buruh di pabrik mi instan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan dirumahkan menjelang Ramadan 2026. Para pekerja yang terdampak merupakan buruh kontrak dan outsourcing di PT Karunia Alam Segar (KAS), perusahaan produsen Mie Sedap yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kebijakan perumahan ini memicu keresahan di kalangan pekerja karena dilakukan tanpa penjelasan resmi secara tertulis, sementara masa kontrak kerja mereka disebut masih berlaku. Situasi semakin memprihatinkan lantaran terjadi hanya beberapa hari sebelum bulan Ramadan, periode di mana pekerja biasanya menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dirumahkan Tanpa Surat Resmi
Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, pengumuman penghentian sementara pekerjaan dilakukan melalui grup WhatsApp pada Senin (16/2/2026). Informasi tersebut disampaikan oleh kepala regu, tanpa disertai surat resmi dari manajemen perusahaan.
FZ (21), buruh asal Manyar, Gresik, mengaku sejak pengumuman tersebut dirinya dan rekan-rekan tidak lagi bekerja.
“Alasannya efisiensi. Tapi kami tidak dapat pesangon maupun THR,” ujarnya.
Menurut pengakuan pekerja, dalam satu bulan terakhir mereka hanya dijadwalkan bekerja dua hingga tiga hari per minggu. Jam kerja pun berubah-ubah tanpa kepastian. Kondisi itu sudah menimbulkan kekhawatiran sebelum akhirnya muncul pengumuman dirumahkan.
Lima Perusahaan Outsourcing Terdampak
Sebagian besar buruh yang dirumahkan merupakan pekerja dari lima perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing). SMT (22), salah satu pekerja terdampak, menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Atiga Langgeng Mandiri
- PT Asnawa Anugerah Utama
- PT Karya Manunggal Jati
- PT Sabda Alam
- PT Perwita Nusaraya
Para buruh menyatakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan tertulis mengenai status hubungan kerja mereka, apakah sekadar dirumahkan sementara atau telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Status Kontrak Masih Berlaku
Yang menjadi sorotan utama adalah fakta bahwa masa kontrak kerja para buruh disebut belum berakhir. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap memiliki hak-hak normatif selama masa kontrak berlangsung.
Apabila perusahaan melakukan penghentian kerja sebelum kontrak berakhir, maka ada kewajiban tertentu yang harus dipenuhi, termasuk kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, istilah “dirumahkan” sendiri tidak secara spesifik diatur dalam undang-undang. Praktik ini kerap digunakan perusahaan sebagai langkah efisiensi tanpa melakukan PHK formal. Namun secara hukum, selama hubungan kerja belum diputus, pekerja tetap memiliki hak atas upah dan tunjangan sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Ancaman Tidak Cairnya THR
Kekhawatiran terbesar buruh saat ini adalah kemungkinan tidak dibayarkannya THR. Berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Kewajiban ini berlaku bagi pekerja tetap maupun kontrak.
Apabila hubungan kerja belum diputus, maka hak atas THR pada prinsipnya tetap melekat. Namun dalam praktik, beberapa perusahaan beralasan kondisi efisiensi atau penyesuaian produksi sebagai dasar untuk menunda atau mengurangi kewajiban tersebut.
Kondisi inilah yang membuat buruh di PT KAS cemas, terlebih kebijakan dirumahkan diumumkan sangat dekat dengan awal Ramadan.
Alasan Efisiensi Produksi
Sejumlah pekerja menyebut alasan yang disampaikan secara lisan adalah efisiensi. Industri manufaktur, termasuk makanan instan, memang dapat melakukan penyesuaian produksi berdasarkan permintaan pasar, stok distribusi, atau strategi bisnis.
Namun kebijakan efisiensi yang berdampak pada ratusan pekerja menjelang momen besar keagamaan tentu memiliki dampak sosial yang signifikan.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa dalam kondisi efisiensi sekalipun, perusahaan tetap wajib memenuhi hak normatif pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Peran Dinas Tenaga Kerja
Dalam situasi seperti ini, Dinas Tenaga Kerja setempat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan mediasi apabila terjadi perselisihan hubungan industrial.
Jika pekerja merasa haknya tidak dipenuhi, mereka dapat menempuh jalur pengaduan resmi. Mekanisme penyelesaian perselisihan biasanya dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke mediasi oleh pemerintah daerah.
Dampak Sosial di Tingkat Lokal
Gresik dikenal sebagai salah satu kawasan industri penting di Jawa Timur. Keberadaan pabrik besar menyerap ribuan tenaga kerja dari wilayah sekitar, termasuk Manyar dan kecamatan lainnya.
Dirumahkannya sekitar 400 buruh tentu berdampak langsung pada ekonomi keluarga mereka. Ramadan dan Idulfitri identik dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga, mulai dari bahan pokok, pendidikan anak, hingga tradisi mudik.
Ketidakpastian pendapatan dalam periode tersebut menjadi beban tambahan bagi para pekerja.
Menanti Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, para buruh mengaku belum menerima surat resmi dari manajemen terkait status mereka. Kejelasan mengenai apakah kebijakan ini bersifat sementara atau permanen sangat dinantikan.
Transparansi komunikasi dinilai penting untuk meredam keresahan. Tanpa penjelasan resmi, spekulasi dan ketidakpastian dapat memperburuk situasi.
Penutup
Kasus dirumahkannya 400 buruh di PT Karunia Alam Segar Gresik menjelang Ramadan menjadi sorotan karena menyangkut hak normatif pekerja, terutama THR. Pengumuman melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi menambah polemik di tengah kekhawatiran buruh.
Secara hukum, selama kontrak kerja masih berlaku dan hubungan kerja belum diputus, pekerja tetap memiliki hak atas THR dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya.
Kini publik menanti klarifikasi resmi dari perusahaan serta langkah pengawasan dari pemerintah daerah. Penyelesaian yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para buruh yang tengah menghadapi ketidakpastian menjelang bulan suci.
